BERITANANGGROE com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal lintas provinsi. Sindikat ini beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan merupakan hasil _joint investigation_ menindaklanjuti laporan masyarakat. Operasi dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai/rekondisi, dan barang bukti lainnya.
Penyidik menyita 3 gulungan kertas bahan baku. Satu gulungan diperkirakan dapat memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Total potensi kerugian negara yang digagalkan mencapai Rp1 triliun.
Selain itu, sindikat terbukti telah menjual 4.007.334 keping meterai ilegal. Akibatnya negara merugi Rp40,07 miliar.
Polisi juga menyita mesin yang dalam setahun mampu memproduksi 900.000 keping meterai palsu. Dengan penyitaan ini, negara berpotensi terhindar dari kerugian tambahan Rp9 miliar.
“Bea Meterai adalah penerimaan negara. Pemalsuan meterai merugikan negara dan masyarakat. Dokumen dengan meterai ilegal tidak sah sebagai alat bukti di pengadilan,” tegas Bimo, Selasa 19/8/2026.
Ia menyebut pengungkapan ini bukti komitmen DJP menjaga integritas sistem perpajakan.
Para tersangka dijerat UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.Pasal 24 & 25 Produsen dan pengedar meterai palsu, ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta Pasal 26 Produsen dan pengedar meterai bekas pakai, ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
DJP mengimbau masyarakat hanya membeli meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah dipakai. Dokumen dengan meterai palsu/rekondisi wajib dilakukan pemeteraian ulang.
“Jangan tergiur harga murah. Jika menemukan peredaran meterai ilegal, segera laporkan ke DJP atau aparat hukum. Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga penerimaan negara,” tutup Bimo.












