BERITANANGGROE.com | Pelaksanaan kewenangan khusus Aceh berdasarkan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai belum optimal, meski perdamaian telah berlangsung selama dua dekade.
Isu tersebut mengemuka dalam dialog antara Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Rabu (29/7/2026) di Kantor Bupati Aceh Barat.
Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, menjelaskan dialog ini bertujuan menghimpun aspirasi daerah sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.
“Tim hadir bukan untuk mengevaluasi Pemkab Aceh Barat, melainkan mendengar langsung tantangan dan harapan daerah. Masukan ini akan menjadi rekomendasi untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA,” ujar Kamaruddin.
Pemkab Aceh Barat menilai MoU Helsinki berkontribusi besar terhadap stabilitas keamanan dan pembangunan. Namun, sejumlah kewenangan khusus belum terimplementasi maksimal, seperti pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, tata ruang laut dan udara, hingga penyelarasan UUPA dengan regulasi nasional.
Selain kewenangan, forum menyoroti efektivitas Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Peserta mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi penyaluran DOKA agar manfaatnya makin dirasakan masyarakat secara merata.
Beberapa isu strategis lain yang dibahas mencakup:
Penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan perizinan.
Penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya.
Perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab untuk pengelolaan daerah yang berkelanjutan.
Plt. Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengapresiasi ruang dialog yang dibuka Lembaga Wali Nanggroe. Ia berharap hasil kajian ini dapat memicu penyempurnaan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan aspirasi dari seluruh kabupaten/kota akan disusun menjadi kajian komprehensif. Rekomendasi tersebut nantinya diserahkan kepada Wali Nanggroe untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.(**)












