BERITANANGGROE.com | Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan agar Aceh dijadikan proyek percontohan (pilot project) nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di bawah lingkungan Peradilan Agama.
Usulan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD)17/7/2026 penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah, Jumat (17/7/2026).
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI ini bertujuan merumuskan arah penguatan sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia.
Meski sedang menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap mengikuti jalannya forum tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam paparannya, Malik Mahmud menegaskan pembentukan lembaga peradilan khusus ini merupakan kebutuhan strategis demi menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, dan bisnis berbasis akad syariah nasional. Lembaga ini dituntut tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga memahami prinsip syariat Islam secara menyeluruh.
“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh sangat layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” ujar Malik Mahmud.
Ia menilai Aceh sebagai daerah yang paling siap karena didukung keberadaan Mahkamah Syar’iyah, payung hukum UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta berbagai qanun yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.
Menurutnya, menunjuk Aceh sebagai pilot project merupakan langkah efisien karena MA tinggal memanfaatkan kelembagaan yang sudah berpengalaman. Model ini bisa diuji, dievaluasi, dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan secara bertahap di tingkat nasional maupun internasional. Pembentukan pengadilan ini juga dinilai memperkuat kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI sesuai semangat Nota Kesepahaman Helsinki.
Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan MA, baik dalam penyusunan kebijakan maupun implementasinya di lapangan. Sinergi ini diharapkan dapat melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, dan akuntabel.
FGD tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua Kamar Agama MA RI Dr. Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Drs. H. Muchlis, Dekan FHUI Dr. Parulian Paidi Aritonang, serta anggota Komisi Fatwa DSN-MUI Dr. Muhajirin Tohir.(**)












