BERITANANGGROE.com | Kabar pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, beredar luas di media sosial pada Minggu (23/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya pergantian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pergantian tersebut disebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Penghentian Pejabat Pimpinan Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh. Keputusan itu disebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Agustus 2026.
Informasi mengenai pergantian Sekda Aceh tersebut muncul bersamaan dengan issu penunjukan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh sehari sebelumnya. Hal itu kemudian menjadi perhatian dan perbincangan publik di Aceh.
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDP/PA.01.03/08/2026, salinan Petikan Keputusan Presiden tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh.
Surat pengantar tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanom Aria Dewangga.
Informasi mengenai pemberhentian M. Nasir tersebut juga dibenarkan secara terbatas oleh sejumlah sumber internal Pemerintah Aceh. Namun, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh maupun pihak berwenang mengenai keputusan tersebut.
Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan jabatan Sekda Aceh selanjutnya akan diisi Taufik, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Namun, informasi mengenai calon pengganti tersebut juga belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemerintah Aceh maupun instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pemberhentian M. Nasir, calon penggantinya, maupun mekanisme pergantian Sekda Aceh.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 dan proses pergantian Sekda Aceh. konfirmasi tertulis telah disampaikan, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.(**)












