BERITANANGGROE.com | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang dinilai belum transparan kepada publik.
Desakan tersebut muncul setelah permintaan keterbukaan data pengelolaan aset wakaf yang diajukan sejumlah pihak, termasuk SAPA, hingga kini belum mendapat respons terbuka dari pengelola.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai audit administratif saja tidak cukup untuk memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan sesuai prinsip amanah umat. Ia meminta Kejaksaan Negeri Banda Aceh turun tangan menelusuri seluruh aspek pengelolaan aset wakaf yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
“Aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman merupakan amanah umat. Karena itu pengelolaannya tidak cukup hanya diaudit secara administratif, tetapi juga perlu ditelusuri secara hukum. Seluruh pemasukan dan pengeluaran harus diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fauzan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Fauzan, penyelidikan perlu mencakup seluruh sumber pemasukan dari aset wakaf, mulai dari sewa ruko, rumah, tanah, hingga bangunan dan unit usaha lain yang berada dalam pengelolaan yayasan.
Ia menegaskan setiap penerimaan dari aset tersebut harus dipastikan dikelola sesuai nilai pasar, disetorkan secara resmi ke rekening wakaf, serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan umat.
Selain menelusuri pemasukan, SAPA juga meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan dana oleh yayasan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, perlu mencakup biaya operasional, honorarium pengurus, perjalanan dinas, hingga berbagai program kegiatan yang dijalankan yayasan.
“Setiap pengeluaran harus diverifikasi berdasarkan bukti yang sah, tujuan yang jelas, dan manfaat nyata bagi umat,” kata Fauzan.
SAPA mencatat hingga saat ini data aset wakaf maupun laporan keuangan pengelolaannya belum dibuka secara transparan kepada publik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat wakaf merupakan harta umat yang semestinya dikelola secara profesional, akuntabel, dan terbuka.
“Data pengelolaan aset wakaf sudah berkali-kali kami minta, namun hingga kini tidak pernah diberikan, baik kepada lembaga kami maupun kepada publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya, terlebih aset tersebut masih dikelola yayasan yang didirikan mantan imam masjid dan belum diserahkan kepada pengelolaan Masjid Raya yang baru,” ujarnya.
Ia menilai, dengan semakin besarnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, sudah saatnya Kejaksaan Negeri Banda Aceh turun tangan melakukan penyelidikan agar pengelolaan aset wakaf dapat dipastikan berjalan sesuai aturan dan kepentingan umat.(**)












