Ketua DPS PT. Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari BAZNAS dan DSN-MUI

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE .com | Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA., Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah dan juga sebagai wakil rektor bidang akademik dan Kelembagaan menerima Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP (Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan). Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI sebagai bentuk apresiasi kepada Dewan Pengawas Syariah yang menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola dana sosial sesuai prinsip syariah.

Kategori penghargaan ini memiliki makna strategis karena menitikberatkan pada pengawasan terhadap penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (TBDSP), yaitu dana yang secara syariah tidak dapat menjadi keuntungan bank dan wajib disalurkan untuk kemaslahatan masyarakat sesuai ketentuan syariah. Dana tersebut antara lain bersumber dari pendapatan nonhalal atau dana lain yang berdasarkan prinsip syariah harus dipisahkan dan disalurkan secara tepat, transparan, serta akuntabel.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Sebagai DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Muhammad Yasir Yusuf menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penyaluran Dana TBDSP dilakukan sesuai fatwa DSN-MUI, regulasi OJK, serta prinsip sharia compliance. Pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan dana disalurkan kepada program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tujuan maqashid syariah.

Menurut Prof. Yasir Yusuf, penghargaan ini merupakan amanah untuk terus memperkuat kualitas pengawasan syariah di industri perbankan syariah. “Dana TBDSP bukanlah sumber keuntungan lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan dampak sosial yang optimal. Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujarnya.

Baca Juga :  Yayasan Azzahra Sehat Harmoni Gelar Pelatihan Chef

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat tata kelola Dana TBDSP yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperluas sinergi dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial Islam bagi pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia
Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas
Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh
Sah! DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Berlaku Mulai 22 September 2026
Ketua Satgas PPA Mustafa Abdullah Pimpin Langsung Pembersihan Babo: Kalau Tidak Ditangani, Banjir Akan Naik Lagi
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia
Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Sah! DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Berlaku Mulai 22 September 2026

Berita Terbaru