BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA, Rabu (22/7/2026) di Gedung Utama kantor DPR Aceh.
Penyampaian Raqan tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran daerah kepada legislatif.
Dalam pidatonya, Muzakir Manaf menegaskan bahwa penyusunan Raqan ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penyusunan raqan ini adalah wujud komitmen bersama untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” kata Gubernur.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut disusun berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Muzakir memaparkan, realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran Rp11,16 triliun.
Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh turut menyerahkan dokumen pendukung lain yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, seperti Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan rasa syukurnya atas capaian Pemerintah Aceh yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Predikat ini menjadi raihan WTP yang ke-11 secara beruntun.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRA atas dukungan dan sinergi yang terjalin baik dalam pengawalan anggaran daerah,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, hingga pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).












