BERITANANGGROE . Com |Terkait salah satu pemberitaan yang dinilai merugikannya di salah satu media online terbitan provinsi Aceh yang berjudul Pelaksanaan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi (D.I.) yang mengatakan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi mengunakan Material Galian C ilegal. ‘Sabtu malam 1 Agustus 2026.
CV.Ananda Putroe Balqis memastikan bahwa seluruh penggunaan material galian C , Pelaksanaan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi (D.I.) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur internal perusahaan, serta standar tata kelola proyek yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) telah memastikan bahwa setiap vendor/penyedia material yang bekerja sama dalam pemenuhan kebutuhan material galian C telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) beserta kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.”ujar salah salah satu pengawas kepada media ini Sabtu malam Minggu melalui Via Whattsup 1 Agustus 2026.
Terpisah Pewarta ini menghubungi Kepala Bidang Irigasi, Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh jam 22.00 Wib ,sabtu malam 1 Agustus 2026 Via Whattsup mengatakan, Dinas pengairan Aceh juga melakukan proses verifikasi dan pengawasan terhadap CV .Ananda Putra Balqis , sumber material yang digunakan dalam proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) materil batu gajah yang mengantongi surat izin resmi yang masuk ke area proyek berasal dari sumber yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.” kata Kabid irigasi rawa dan pantai.
CV .Ananda Putro Balqis , senantiasa berkomitmen untuk menjalankan pekerjaan konstruksi secara profesional, transparan, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek pengadaan material, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola rantai pasok proyek.”tutur Salah seorang pengawas CV Ananda Putroe Balqis ,yang namanya tidak mau di gubris. ( D )












