CV Ananda Putro Balqis Beri hak Jawab  Terkait Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal Terhadap proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi 

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE . Com |Terkait salah satu pemberitaan yang dinilai merugikannya di salah satu media online terbitan provinsi Aceh yang berjudul Pelaksanaan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi (D.I.) yang mengatakan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi mengunakan Material Galian C ilegal. ‘Sabtu malam 1 Agustus 2026.

CV.Ananda Putroe Balqis memastikan bahwa seluruh penggunaan material galian C , Pelaksanaan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi (D.I.) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur internal perusahaan, serta standar tata kelola proyek yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) telah memastikan bahwa setiap vendor/penyedia material yang bekerja sama dalam pemenuhan kebutuhan material galian C telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) beserta kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.”ujar salah salah satu pengawas kepada media ini Sabtu malam Minggu melalui Via Whattsup 1 Agustus 2026.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree

Terpisah Pewarta ini menghubungi Kepala Bidang Irigasi, Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh jam 22.00 Wib ,sabtu malam 1 Agustus 2026 Via Whattsup mengatakan, Dinas pengairan Aceh juga melakukan proses verifikasi dan pengawasan terhadap CV .Ananda Putra Balqis , sumber material yang digunakan dalam proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) materil batu gajah yang mengantongi surat izin resmi yang masuk ke area proyek berasal dari sumber yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.” kata Kabid irigasi rawa dan pantai.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Luas dari Masyarakat , PBBI Banda Aceh Gelar Jemur Bonsai

CV .Ananda Putro Balqis , senantiasa berkomitmen untuk menjalankan pekerjaan konstruksi secara profesional, transparan, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek pengadaan material, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola rantai pasok proyek.”tutur Salah seorang pengawas CV Ananda Putroe Balqis ,yang namanya tidak mau di gubris. ( D )

Berita Terkait

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan
Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Silaturahmi dengan Insan Pers, Kajati Aceh Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Penegakan Hukum Humanis
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang, Bahas Status dan Pengelolaan Lahan
Tokoh Pendakwah, Tgk Kasem Meukat Ubat Meninggal Dunia di Tanjung Pura
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:43 WIB

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree

Kamis, 3 September 2026 - 13:42 WIB

Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi

Rabu, 2 September 2026 - 06:30 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Berita Terbaru