Ada Apa ? Dekopinwil Aceh Pertanyakan Pengalihan Kantor Jadi Kantor REDD

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE. Com |  Konflik antara Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh dengan Dinas Koperasi dan UKM Aceh memanas. Organisasi yang menjadi mitra utama pemerintah dalam pembinaan koperasi itu melayangkan protes keras atas kebijakan pengambilalihan Kantor Dekopinwil Aceh yang dinilai zalim, otoriter, dan melanggar kesepakatan resmi.

Pemicunya adalah Surat Dinas Koperasi & UKM Aceh Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026 tentang perintah pengembalian bangunan dan aset yang selama ini ditempati Dekopinwil Aceh.

Surat yang ditandatangani pejabat dinas itu memerintahkan Dekopinwil Aceh untuk segera mengosongkan dan mengembalikan kantor yang berada di lingkungan kompleks Kantor Dinas Koperasi & UKM Aceh di Banda Aceh.

Bagi Pimpinan Dekopinwil Aceh, surat tersebut bukan sekadar urusan aset. Ini adalah bentuk pengingkaran sejarah, pengkhianatan terhadap MoU, dan pelecehan terhadap marwah gerakan koperasi di Aceh.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima media, Minggu (21/9/2026), Pimpinan Dekopinwil Aceh menulis dengan nada keras.

Mereka mempertanyakan, “Alimkah sebagai mitra?” jika Dinas Koperasi & UKM Aceh sebagai pembina justru memperlakukan Dekopinwil dengan cara-cara yang dianggap preman, ego jabatan, dan menghilangkan tata krama.

“Belum pernah terjadi sejak 1947 sampai hari ini, ada perintah pengembalian bangunan dan aset Dekopinwil seperti ini. Caranya sangat memaksa dan mendesak untuk segera diambil dalam waktu singkat,”sebut pernyataan surat protes yang diterima media ini , Rabu 23/09/26.

Dekopinwil menilai, kebijakan tersebut menunjukkan gaya kepemimpinan otoriter, bukan komunikatif. Padahal Dekopinwil adalah mitra strategis yang diatur dalam undang-undang perkoperasian untuk melakukan advokasi, edukasi, dan fasilitasi koperasi.

Pimpinan Dekopinwil pun meminta audiensi resmi dengan Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh untuk menjelaskan duduk persoalan asal-usul kantor tersebut, bukan main perintah sepihak.

Permintaan audiensi itu tidak langsung direspons. Setelah menunggu sekitar 7 hari, pertemuan baru terlaksana.

Dari pihak Dekopinwil, hadir lengkap jajaran pimpinan: Tokoh Koperasi Nasional Dr. Mahadi Bahtera, SE., http://M.Si., Syarkawi Yuzan, SH., Zuhaimi Agam, SE., Firdaus Akbar, ST., Hj. Zulhafah, MBA., serta unsur Badan Koordinasi Wilayah Koperasi (BKWK) Dekopinwil Aceh.

Namun, dari pihak Dinas Koperasi & UKM Aceh, yang hadir hanya seorang pejabat Sekretaris Dinas, seorang diri.

“Padahal selama ini jika ada pertemuan pada masa Kepala Dinas terdahulu, selalu dihadiri dan didampingi beberapa pejabat. Kami juga pejabat yang santun dan dihargai di Provinsi Aceh. Kenapa hanya seorang diri? Sangat pede,” tulis Dekopinwil dalam catatannya.

Baca Juga :  Pemungut PPN Gelapkan Rp 273 Juta, DJP Aceh Serahkan Tersangka ke Kejari Aceh Besar

Meski kecewa, Dekopinwil tetap melanjutkan pertemuan demi kebaikan bersama. Dalam pertemuan itu, Dr. Mahadi Bahtera, yang merupakan saksi hidup pembangunan kantor Dekopinwil Aceh, membeberkan kronologi lengkap yang selama ini tidak diketahui publik.

Ia menegaskan, Kantor Dekopinwil Aceh yang ada saat ini bukanlah pemberian cuma-cuma dari pemerintah.

Gedung lama Dekopinwil Aceh terletak di samping Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. Gedung itu dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh gerakan koperasi di Aceh pada era kepemimpinan Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood.

Tanahnya pun bukan tanah negara. Tanah tersebut dibeli dari masyarakat dengan uang patungan koperasi-koperasi di Aceh, antara lain Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, dan koperasi-koperasi primer lainnya. Dokumen dan kronologinya masih tersimpan.

Di atas kawasan itu kemudian juga dibangun berbagai gedung pemerintah seperti STM, SMEA, APDN, Kanwil Koperasi hingga Balatkop Aceh. Karena ada aturan otonomi daerah, semua aset di kawasan itu kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Aceh, termasuk tanah Kantor Dekopinwil Aceh lama.

Konflik bermula ketika Pemerintah Aceh berencana membangun Gedung Wanita Aceh di lokasi gedung lama Dekopinwil tersebut. Gedung Dekopinwil pun harus dibongkar.

Gerakan koperasi se-Aceh menolak keras. Penolakan itu kemudian ditengahi dengan bijak oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh saat itu, Drs. Mulyadi, MM., yang melaporkannya kepada Sekda Aceh. Laporan itu kemudian ditanggapi Kepala Biro Pembangunan Aceh, Ir. Arifin.

Akhirnya, diadakan pertemuan resmi di Kantor Biro Pembangunan Aceh. Dalam pertemuan itu disepakati: Gedung Dekopinwil Aceh yang dibongkar akan diganti dengan gedung baru.

Kesepakatan itu tidak hanya lisan. Dibuat Berita Acara dan MoU/Surat Perjanjian resmi tentang penggantian bangunan.

MoU tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Dekopinwil Aceh dengan Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh, Badan Keuangan Aceh, Biro Pembangunan Aceh, dan Dinas Cipta Karya.

Atas dasar MoU itulah, Pemerintah Aceh melalui APBA 2017 membangun Kantor Dekopinwil Aceh yang baru di samping lapangan tenis di lingkungan Kantor Dinas Koperasi & UKM Aceh.

Gedung tersebut kemudian diresmikan pemakaiannya secara resmi pada tanggal 13 Februari 2017 oleh Gubernur Aceh saat itu, dr. Zaini Abdullah (Abu Doto). Peresmian disaksikan oleh Sekda Aceh, sebagian besar Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Aceh, seluruh Dekopinda Kabupaten/Kota, pengurus koperasi sekunder dan primer se-Aceh dengan jumlah undangan diperkirakan mencapai 1.000 orang.

Baca Juga :  Ketua DPS PT. Bank Aceh Syariah Raih Anugerah Kepatuhan Zakat Berdampak dari BAZNAS dan DSN-MUI

Sejak itu, gedung tersebut ditempati dan menjadi pusat aktivitas Dekopinwil Aceh hingga tahun 2026.

Menurut Dekopinwil, Sekretaris Dinas Koperasi & UKM Aceh yang hadir dalam audiensi tersebut memohon agar diberikan kunci kantor dengan alasan akan ada tim yang datang untuk memeriksa aset.

Dekopinwil yang beritikad baik memberikan kunci tersebut.Namun, beberapa hari kemudian, alangkah terkejutnya mereka. Kantor Dekopinwil Aceh tersebut sudah terpasang pamflet besar bertuliskan “Kantor REDD Aceh”.

“Aneh bin ajaib. Dengan alasan melihat aset, kunci dipinjam. Ternyata beberapa hari kemudian sudah jadi Kantor REDD Aceh. Ini kami anggap sebagai tindakan pejabat yang kurang beretika,” tegas Pimpinan Dekopinwil.

Dekopinwil Aceh mengaku hingga kini belum paham apa itu REDD Aceh, siapa pengelolanya, dan untuk kepentingan siapa kantor bersejarah gerakan koperasi itu dialihkan.

“Hal yang masih menjadi pertanyaan, ada apa Kantor Dekopinwil Aceh dialihkan ke REDD Aceh? Semoga ini juga bagian yang harus diselidiki atas kepentingan siapa dan REDD Aceh itu apa? Kami atas nama pimpinan juga belum paham,” tulisnya.

Atas kejadian tersebut, protes keras mulai berdatangan dari Dekopinda dan gerakan koperasi di seluruh Aceh. Mereka mendesak Pimpinan Dekopinwil Aceh untuk melakukan perlawanan terbuka dan mendatangi Dinas Koperasi & UKM Aceh.

Namun, Pimpinan Dekopinwil Aceh memilih jalur santun. Mereka telah mengirimkan surat dan proposal permohonan hibah Kantor Dekopinwil Aceh kepada Gubernur Aceh dan sedang menunggu jadwal pertemuan resmi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Pimpinan Dekopinwil berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa harus menimbulkan perpecahan antara pemerintah dan gerakan koperasi.

“Mudah-mudahan ini akan diselesaikan dengan baik dan bijaksana oleh pemerintah, utamanya Dinas Koperasi & UKM Aceh. Jangan sampai terjadi perlawanan dari seluruh gerakan koperasi se-Aceh yang sudah siap untuk hadir ke Dinas Koperasi & UKM untuk protes,” tulisnya.

“Dekopinwil Aceh adalah mitra dari Dinas Koperasi & UKM Aceh yang bertugas advokasi, edukasi dan fasilitasi koperasi. Jika kerjasamanya baik tentu akan mempercepat perbaikan kualitas koperasi. Jadi tidak perlu bermusuhan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi & UKM Aceh belum berhasil dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pengambilalihan Kantor Dekopinwil Aceh menjadi Kantor REDD Aceh tersebut.

Berita Terkait

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen
Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan
Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Silaturahmi dengan Insan Pers, Kajati Aceh Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Penegakan Hukum Humanis
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang, Bahas Status dan Pengelolaan Lahan
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:10 WIB

Ada Apa ? Dekopinwil Aceh Pertanyakan Pengalihan Kantor Jadi Kantor REDD

Rabu, 23 September 2026 - 08:37 WIB

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Jumat, 18 September 2026 - 14:43 WIB

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree

Berita Terbaru