BERITANANGGROE.com | Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe bergerak mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis yang dinilai menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, dan instansi vertikal terkait di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).
Ketua Tim Kajian sekaligus Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., menegaskan bahwa penguatan Kawasan Sabang bukan sekadar urusan pembangunan ekonomi, melainkan bagian integral dari amanat MoU Helsinki dan UUPA.
“Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan kendala regulasi yang paling signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” ujar Prof. Syahrizal.
Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar kewenangan daerah dapat berjalan efektif serta memberi kepastian hukum bagi investor.
Rangkaian Masalah Pokok KPBPB Sabang
Dalam pemaparannya, BPKS menyebut sektor pariwisata saat ini masih mendominasi investasi kawasan dengan porsi mencapai 82 persen. Namun, pengembangan Sabang secara menyeluruh masih terbental sejumlah hambatan mendasar, antara lain:
Ketiadaan Pengampu di Pusat: Belum adanya lembaga pengampu di tingkat pusat pascapembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang.
Tumpang Tindih Regulasi: Belum harmonisnya sejumlah aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Keterbatasan Fiskal & Aset: Penurunan pagu anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hingga lambatnya penataan aset strategis (seperti lahan eks-Pelindo dan Dermaga Balohan).
Kendala Perizinan: Mekanisme perizinan investasi yang belum ringkas dan belum optimalnya pemanfaatan fasilitas free trade zone oleh pelaku usaha.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, menambahkan bahwa kesenjangan pemahaman Pemerintah Pusat terhadap kondisi riil Aceh turut memicu keraguan investor. Oleh karena itu, pembentukan citra Aceh sebagai daerah yang aman dan kondusif menjadi krusial.(**)












