Mengapa Kawasan Bebas Sabang Sulit Maju? Lembaga Wali Nanggroe Ungkap Hambatan Utamanya

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe bergerak mengidentifikasi sejumlah persoalan strategis yang dinilai menghambat pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.

Identifikasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, dan instansi vertikal terkait di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).

Ketua Tim Kajian sekaligus Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., menegaskan bahwa penguatan Kawasan Sabang bukan sekadar urusan pembangunan ekonomi, melainkan bagian integral dari amanat MoU Helsinki dan UUPA.

“Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan kendala regulasi yang paling signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” ujar Prof. Syahrizal.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM Aceh

Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan agar kewenangan daerah dapat berjalan efektif serta memberi kepastian hukum bagi investor.

Rangkaian Masalah Pokok KPBPB Sabang

Dalam pemaparannya, BPKS menyebut sektor pariwisata saat ini masih mendominasi investasi kawasan dengan porsi mencapai 82 persen. Namun, pengembangan Sabang secara menyeluruh masih terbental sejumlah hambatan mendasar, antara lain:

Ketiadaan Pengampu di Pusat: Belum adanya lembaga pengampu di tingkat pusat pascapembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang.

Baca Juga :  Buka Akses Transfortasi, Jembatan Bailey Penghubung Bireuen–Tamiang Ditargetkan Rampung Tiga Hari ke Depan

Tumpang Tindih Regulasi: Belum harmonisnya sejumlah aturan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Keterbatasan Fiskal & Aset: Penurunan pagu anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hingga lambatnya penataan aset strategis (seperti lahan eks-Pelindo dan Dermaga Balohan).

Kendala Perizinan: Mekanisme perizinan investasi yang belum ringkas dan belum optimalnya pemanfaatan fasilitas free trade zone oleh pelaku usaha.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, menambahkan bahwa kesenjangan pemahaman Pemerintah Pusat terhadap kondisi riil Aceh turut memicu keraguan investor. Oleh karena itu, pembentukan citra Aceh sebagai daerah yang aman dan kondusif menjadi krusial.(**)

Berita Terkait

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun
Dinilai Ancam Usaha Milik Rakyat, Wakil Ketua Komisi III DPRA Minta Pemerintah Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart
Dorong Pertumbuhan dan Kebijakan Ekonomi Daerah, Gubernur Aceh Lantik Dewan Ekonomi, Ini susunan nama-nama DEA
Gubernur Mualem: Penataan Tambang Ilegal untuk Kelestarian Lingkungan dan Peningkatan PAA
Wagub Aceh dan Menko Pangan Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Banda Aceh
Mualem Dukung Petani Cabai dan Nilam untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Ekonomi
Perusahaan Migas Rusia Sampaikan Minat Investasi di Aceh
RUPSLB Tetapkan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:12 WIB

Mengapa Kawasan Bebas Sabang Sulit Maju? Lembaga Wali Nanggroe Ungkap Hambatan Utamanya

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:53 WIB

Dinilai Ancam Usaha Milik Rakyat, Wakil Ketua Komisi III DPRA Minta Pemerintah Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Dorong Pertumbuhan dan Kebijakan Ekonomi Daerah, Gubernur Aceh Lantik Dewan Ekonomi, Ini susunan nama-nama DEA

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:46 WIB

Gubernur Mualem: Penataan Tambang Ilegal untuk Kelestarian Lingkungan dan Peningkatan PAA

Berita Terbaru

Berita Nanggroe

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 06:30 WIB