Selesaikan Sengketa Warga Lewat Adat, Ini Langkah Baru Lembaga Wali Nanggroe

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Lembaga Wali Nanggroe menggelar kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem peradilan adat serta menghimpun norma dan praktik hukum yang masih berlaku di tengah masyarakat.

PJ Bupati yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST, resmi membuka acara yang dihadiri oleh para keuchik (kepala desa), Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, dan tokoh masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree

Kabag Kerjasama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyusun landasan hukum adat yang komprehensif sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa sosial.

Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditunjuk sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam program ini. Kabag Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna, SH, menyampaikan bahwa hasil identifikasi dari kedua wilayah nantinya dikodifikasi menjadi hukum adat tertulis.

Baca Juga :  Dinilai Janggal dalam Pendapatan, SAPA Desak Gubernur Aceh Audit Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Secara hukum, pelaksanaan peradilan adat di Aceh didukung oleh UU No. 44/1999 dan UU No. 11/2006. Akademisi Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., menambahkan bahwa KUHP baru turut memberikan ruang bagi hukum adat sebagai dasar penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Sejumlah masukan dari para peserta akan digunakan untuk menyempurnakan regulasi, seperti qanun atau peraturan gubernur, demi menjamin kepastian hukum peradilan adat di tingkat gampong hingga kabupaten.(**)

Berita Terkait

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan
Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Silaturahmi dengan Insan Pers, Kajati Aceh Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Penegakan Hukum Humanis
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang, Bahas Status dan Pengelolaan Lahan
Tokoh Pendakwah, Tgk Kasem Meukat Ubat Meninggal Dunia di Tanjung Pura
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:43 WIB

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree

Kamis, 3 September 2026 - 13:42 WIB

Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi

Rabu, 2 September 2026 - 06:30 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Berita Terbaru