BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) untuk mempercepat pembukaan rute pelayaran internasional langsung dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf untuk memperkuat konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri di Banda Aceh.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, serta Kepala Biro Hukum Amrizal J. Prang.
Taufik meminta seluruh instansi terkait bergerak cepat menyelesaikan setiap tahapan penyusunan regulasi sebelum pembahasan lanjutan bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski Pemerintah Aceh menyusun Ranpergub untuk tata kelola BUMD, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap rencana pelayaran langsung ini.
Sementara itu, Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengingatkan bahwa Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah dibuka untuk perdagangan luar negeri sejak terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985. Namun, kesiapan fasilitas penunjang tetap perlu ditingkatkan.
“PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut untuk terus membenahi dan meningkatkan fasilitas penunjang di area pelabuhan guna mendukung operasional pelayaran internasional,” kata Robby.
Selain kesiapan pelabuhan, armada kapal yang melayani rute Krueng Geukueh–Penang diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
Robby menambahkan, meski secara teknis berbagai jenis kapal diperbolehkan melintas, mekanisme operasional kendaraan darat lintas batas masih memerlukan regulasi khusus.
“Skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis mengatur regulasi penyeberangan armada darat,” pungkasnya.(**)












