BERITANANGGROE.com | Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penguatan konservasi berbasis adat sebagai salah satu pendekatan untuk menjaga kelestarian hutan, lingkungan, dan keseimbangan alam di Aceh.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) tentang Konservasi Berbasis Adat yang digelar di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 70 peserta dari unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Perwal yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh.
“Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,” kata Zulfikar.
Dalam sesi pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, mengatakan Aceh memiliki kekayaan sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat. Menurut dia, hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia sehingga perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Ia menilai penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah, dan dukungan anggaran menjadi hal penting agar hukum adat dapat berjalan efektif. Pengelolaan hutan adat, kata dia, juga perlu melibatkan mukim sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, mengatakan penyusunan Perwal tentang konservasi berbasis adat tidak hanya diarahkan untuk menjaga hutan dan lingkungan, tetapi juga harus berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau, melalui pendekatan preventif dengan melibatkan masyarakat dan mitra konservasi.
Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe, menyampaikan bahwa adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan, tetapi juga tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.
Menurut dia, konservasi berbasis adat perlu dipandang sebagai tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata urusan pemerintah. Pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat di tingkat tapak.
“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi, dan seluruh peserta,” katanya.
Dalam sesi diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.Pd., peserta menekankan tiga aspek penting dalam penguatan hukum adat, yakni struktur, wilayah, dan anggaran.
Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, menyampaikan perlunya mengubah pendekatan penanganan konflik satwa dari responsif menjadi preventif. Menurut dia, konflik satwa terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh sehingga penanganannya perlu memperhatikan kondisi hulu, terutama kerusakan habitat.
Ia menilai pengelolaan hutan desa, hutan adat, dan wilayah lainnya dengan mengedepankan konservasi berbasis adat dapat memperkuat praktik konservasi di lapangan.
Dari unsur DLHK Aceh, M. Daud, mengatakan Aceh memiliki kawasan hutan yang luas dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembukaan lahan serta aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak dinilai penting.
Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan gagasan penguatan peran panglima uteun dengan tetap membangun koordinasi dengan institusi pemerintah terkait.
Sementara itu, perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, mengatakan konservasi berbasis adat perlu dipahami secara lebih luas, tidak hanya mencakup kawasan daratan, tetapi juga wilayah laut. Menurut dia, peran panglima uteun dapat berjalan berdampingan dengan panglima laot sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Peserta juga mendorong agar Perwal tidak menghilangkan kekhasan masing-masing gampong karena setiap wilayah memiliki tipologi, aturan, dan fungsi adat yang berbeda.
Forum turut menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan bahwa perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.
Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menekankan perlunya memperjelas struktur, wilayah kewenangan, dan harta kekayaan mukim sebagai dasar dalam pengelolaan hutan adat dan penyelesaian konflik di tingkat tapak.
Peserta forum menyepakati pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan terhadap kelembagaan adat, serta sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.
Perwakilan DMPK Aceh Tengah menyampaikan bahwa konservasi berbasis adat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mengintegrasikan keberagaman masyarakat, suku, dan adat di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta sinergi berbagai pihak.
Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan bahwa salah satu hal penting dalam rancangan peraturan tersebut adalah penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat.
Menurut dia, kejelasan wilayah menjadi dasar agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat dan tetap selaras dengan hukum nasional.(**)












