Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat serta Pertambangan Aceh di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis, (2/7/2026) Foto : Humas Wali Nanggroe)

Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat serta Pertambangan Aceh di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis, (2/7/2026) Foto : Humas Wali Nanggroe)

BERITANANGGROE.com| Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta Pertambangan Aceh melalui rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, dan unsur legislatif.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026), dipimpin Kamaruddin Andalah S.Sos., M.Si. Ketua Majelis Tuha Lapan yang merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggeoe.

Turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BKSDA, BPN, BPKH, WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kamaruddin mengatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hutan, hutan adat, dan sektor pertambangan di Aceh dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Data Pengelolaan Diduga Tak Jelas, SAPA Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD menunjukkan dukungan kuat terhadap lahirnya regulasi tersebut. Selain memberikan kepastian aturan bagi masyarakat adat, peraturan itu juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan hutan, satwa liar, serta sumber daya alam yang berada di dalamnya.

“Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, , menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun rancangan peraturan tersebut.

“Kami dari Komisi VII DPRA menyambut baik inisiatif ini. Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” kata Ilmiza.

Baca Juga :  HUT Partai Gerindra ke - 18 , bu - Ibu Majelis Taklim di Pijay Terima Bantuan Dari PD PiRA Aceh 

Ilmiza juga menyoroti pentingnya regulasi tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana. Ia mencontohkan sejumlah kejadian banjir dan kerusakan kawasan hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir sebagai peringatan bahwa tata kelola sumber daya alam harus diperkuat.

Selain itu, Komisi VII DPRA turut menyoroti persoalan pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

“Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Ia berharap rancangan Peraturan Wali Nanggroe yang sedang disusun dapat menjadi salah satu payung hukum yang memperkuat perlindungan lingkungan, memperjelas peran masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan dan pertambangan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.(**)

Berita Terkait

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030
Dapat Dukungan Luas dari Masyarakat , PBBI Banda Aceh Gelar Jemur Bonsai
Pemerintah Aceh Berduka, Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Wafat
Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh
DPRK Banda Aceh Gelar Rapat RDPU , Ini Yang Dibahas
Komitmen Kepsek Salwa Hanum Tingkatkan Popularitas SMA Negeri 15 Adidarma dengan Memberikan Gratis ini untuk Siswa Baru
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Bank Aceh Perkuat Peran Strategis, Gelar Peusijuk dan Lepas 1.624 Jamaah Calon Haji 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:40 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:24 WIB

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:16 WIB

Dapat Dukungan Luas dari Masyarakat , PBBI Banda Aceh Gelar Jemur Bonsai

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:36 WIB

Pemerintah Aceh Berduka, Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Wafat

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Berita Terbaru

Berita Nanggroe

Dapat Dukungan Luas dari Masyarakat , PBBI Banda Aceh Gelar Jemur Bonsai

Minggu, 21 Jun 2026 - 21:16 WIB