Lembaga Wali Nanggroe Susun Rancangan Aturan Pengelolaan Hutan dan Pertambangan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat serta Pertambangan Aceh di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis, (2/7/2026) Foto : Humas Wali Nanggroe)

Rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat serta Pertambangan Aceh di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis, (2/7/2026) Foto : Humas Wali Nanggroe)

BERITANANGGROE.com| Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan dan Hutan Adat di Aceh serta Pertambangan Aceh melalui rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, dan unsur legislatif.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe Zulfikar Idris mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026), dipimpin Kamaruddin Andalah S.Sos., M.Si. Ketua Majelis Tuha Lapan yang merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggeoe.

Turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BKSDA, BPN, BPKH, WWF, Flora and Fauna International (FFI), JKMA, WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kamaruddin mengatakan penyusunan rancangan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola hutan, hutan adat, dan sektor pertambangan di Aceh dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan Wali Nanggroe tentang hutan dan hutan adat ini sangat dibutuhkan dan sudah lama dinantikan masyarakat Aceh. Tujuannya agar pengelolaan hutan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :  Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan

Berbagai masukan yang disampaikan peserta FGD menunjukkan dukungan kuat terhadap lahirnya regulasi tersebut. Selain memberikan kepastian aturan bagi masyarakat adat, peraturan itu juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan terhadap kawasan hutan, satwa liar, serta sumber daya alam yang berada di dalamnya.

“Kita ingin masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Satwa dan habitatnya tetap terjaga, sementara hasil hutan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran masyarakat adat dalam pengelolaan hutan menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, , menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun rancangan peraturan tersebut.

“Kami dari Komisi VII DPRA menyambut baik inisiatif ini. Pengelolaan hutan dan pertambangan harus dilakukan secara baik dan terukur. Kehadiran regulasi ini nantinya diharapkan dapat memperkuat peran pawang hutan, mukim, dan masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya,” kata Ilmiza.

Baca Juga :  Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Ilmiza juga menyoroti pentingnya regulasi tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana. Ia mencontohkan sejumlah kejadian banjir dan kerusakan kawasan hutan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir sebagai peringatan bahwa tata kelola sumber daya alam harus diperkuat.

Selain itu, Komisi VII DPRA turut menyoroti persoalan pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

“Dulu air di kawasan itu sangat jernih, tetapi setelah adanya aktivitas tambang ilegal warnanya berubah menjadi keruh dan kekuningan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Ia berharap rancangan Peraturan Wali Nanggroe yang sedang disusun dapat menjadi salah satu payung hukum yang memperkuat perlindungan lingkungan, memperjelas peran masyarakat adat, serta mendorong pengelolaan hutan dan pertambangan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.(**)

Berita Terkait

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia
Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas
Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh
Sah! DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Berlaku Mulai 22 September 2026
Ketua Satgas PPA Mustafa Abdullah Pimpin Langsung Pembersihan Babo: Kalau Tidak Ditangani, Banjir Akan Naik Lagi
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia
Wali Nanggroe Bawa Pengalaman Perdamaian Aceh ke Global Town Hall 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Sah! DJP Terbitkan Aturan Printer Meterai Teraan Digital, Berlaku Mulai 22 September 2026

Berita Terbaru