BERITANANGGROE.com | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh memimpin rapat bersama Tim Pemerintah Aceh untuk membahas langkah pengawalan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, (23/9/2026) dan dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Aceh Syakir, Asisten Administrasi Umum Murtala, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang memiliki keterkaitan dengan substansi UUPA.
Pembahasan diarahkan pada sejumlah ketentuan strategis yang berkaitan dengan kewenangan dan kekhususan Aceh. Pemerintah Aceh juga membahas langkah yang perlu dilakukan untuk mengawal kepentingan daerah dan masyarakat Aceh dalam proses pembahasan perubahan UUPA di tingkat legislatif.
Revisi UUPA menjadi perhatian Pemerintah Aceh karena undang-undang tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan Aceh dengan sejumlah kewenangan dan kekhususan yang berbeda dari daerah lainnya.
Dalam rapat tersebut, Dek Fadh menekankan pentingnya Pemerintah Aceh menyiapkan bahan dan masukan secara terkoordinasi. Hal itu dinilai diperlukan agar berbagai kepentingan Aceh dapat disampaikan dalam proses pembahasan revisi UUPA.
Menurut pembahasan dalam rapat, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UUPA telah menjadi usul inisiatif DPR RI. Dengan posisi tersebut, Pemerintah Aceh memandang perlu dilakukan pengawalan secara berkelanjutan terhadap tahapan pembahasan, termasuk melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan DPR RI.
Pemerintah Aceh juga menekankan agar perubahan terhadap ketentuan UUPA tidak mengurangi kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh.
“Karena RUU ini sudah menjadi usul inisiatif DPR, maka langkah selanjutnya perlu kita kawal bersama. Kita ingin memastikan usulan Pemerintah Aceh dan kepentingan masyarakat Aceh dapat terakomodir dalam revisi UUPA,” demikian pokok pembahasan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh menjadi bahan pembahasan utama.
Di antaranya mengenai keberlanjutan dan pengaturan dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan Pemerintah Aceh, perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).
Isu-isu tersebut dibahas untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam proses perubahan UUPA. Pemerintah Aceh berkepentingan agar ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan daerah dan kekhususan Aceh dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU.
Masing-masing SKPA terkait kemudian diminta memberikan masukan sesuai tugas dan bidang kewenangannya. Masukan tersebut akan dihimpun sebagai bahan Pemerintah Aceh dalam menyusun sikap dan langkah pengawalan terhadap pembahasan revisi UUPA.
Setelah menghimpun masukan dari SKPA, Pemerintah Aceh akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan DPR RI.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk menyampaikan masukan Pemerintah Aceh sekaligus mengawal substansi perubahan UUPA selama proses legislasi berlangsung.(**)












