PMK 49/2026 Berlaku, Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Kena PPN Lewat Sistem SPP-TDLN

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGRROE.com | Era baru pemungutan pajak digital dimulai. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan atau _go live_ Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan ini menjadi pukulan telak untuk menciptakan keadilan pajak antara produk dalam dan luar negeri. Kini setiap transaksi digital luar negeri yang dibayar melalui sistem pembayaran dalam negeri akan langsung dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk tahap awal, DJP menunjuk 6 raksasa keuangan nasional sebagai pemungut PPN atau _issuer_:

– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
– PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
– PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
– PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Baca Juga :  Bukan Pajak Baru, DJP: Pajak Marketplace Hanya Pindah Cara Pungut

Keenam bank pelat merah dan fintech tersebut kini resmi menjadi perpanjangan tangan negara untuk memungut PPN atas setiap transaksi digital luar negeri yang dilakukan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo, menegaskan keterlibatan para issuer ini adalah kunci utama agar pemungutan pajak berjalan efektif.

“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bimo.

Bimo menambahkan, pemerintah tidak berhenti di 6 issuer. Saat ini, sejumlah issuer lain sedang menjalani uji coba di lingkungan _sandboxing_ dan akan segera masuk periode stabilisasi sebelum ditunjuk resmi.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Gelar Rapat RDPU , Ini Yang Dibahas

“Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Langkah ini merupakan pelaksanaan dari *PMK Nomor 49 Tahun 2026* tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dengan sistem ini, tidak ada lagi celah. Belanja game, langganan aplikasi, hingga transaksi e-commerce luar negeri yang dibayar via BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI dan LinkAja akan otomatis dipungut PPN 11%.

Berita Terkait

Bukan Pajak Baru, DJP: Pajak Marketplace Hanya Pindah Cara Pungut
Lantik 11 Pejabat Baru, Prabowo Angkat Djamari Chaniago jadi Menko Polkam dan Erick Jabat Menpora
Soal Tanah Wakaf Blang Padang, MUI Pusat Keluarkan Rekomendasi untuk Masjid Raya Baiturrahman
Petani Miskin Asal Aceh Tengah Perjuangkan Keadilan atas Kasus Penganiayaan Anak di Pesantren Bogor
Yudi Triadi, S.H., M.H. Dilantik Jadi Kajati Aceh
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Senin 31 Maret 2025
Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI di Jakarta
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bukan Pajak Baru, DJP: Pajak Marketplace Hanya Pindah Cara Pungut

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

PMK 49/2026 Berlaku, Transaksi Digital Luar Negeri Resmi Kena PPN Lewat Sistem SPP-TDLN

Kamis, 18 September 2025 - 10:52 WIB

Lantik 11 Pejabat Baru, Prabowo Angkat Djamari Chaniago jadi Menko Polkam dan Erick Jabat Menpora

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:27 WIB

Soal Tanah Wakaf Blang Padang, MUI Pusat Keluarkan Rekomendasi untuk Masjid Raya Baiturrahman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Petani Miskin Asal Aceh Tengah Perjuangkan Keadilan atas Kasus Penganiayaan Anak di Pesantren Bogor

Berita Terbaru