CV Ananda Putro Balqis Beri hak Jawab  Terkait Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal Terhadap proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi 

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE . Com |Terkait salah satu pemberitaan yang dinilai merugikannya di salah satu media online terbitan provinsi Aceh yang berjudul Pelaksanaan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi (D.I.) yang mengatakan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi mengunakan Material Galian C ilegal. ‘Sabtu malam 1 Agustus 2026.

CV.Ananda Putroe Balqis memastikan bahwa seluruh penggunaan material galian C , Pelaksanaan proyek rehabilitasi
Bendung Daerah Irigasi (D.I.) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur internal perusahaan, serta standar tata kelola proyek yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) telah memastikan bahwa setiap vendor/penyedia material yang bekerja sama dalam pemenuhan kebutuhan material galian C telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) beserta kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.”ujar salah salah satu pengawas kepada media ini Sabtu malam Minggu melalui Via Whattsup 1 Agustus 2026.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Berduka, Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah Wafat

Terpisah Pewarta ini menghubungi Kepala Bidang Irigasi, Rawa dan Pantai Dinas Pengairan Aceh jam 22.00 Wib ,sabtu malam 1 Agustus 2026 Via Whattsup mengatakan, Dinas pengairan Aceh juga melakukan proses verifikasi dan pengawasan terhadap CV .Ananda Putra Balqis , sumber material yang digunakan dalam proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) materil batu gajah yang mengantongi surat izin resmi yang masuk ke area proyek berasal dari sumber yang sah, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.” kata Kabid irigasi rawa dan pantai.

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Aceh Silaturrahmi dengan Insan Pers 

CV .Ananda Putro Balqis , senantiasa berkomitmen untuk menjalankan pekerjaan konstruksi secara profesional, transparan, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek pengadaan material, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, serta tata kelola rantai pasok proyek.”tutur Salah seorang pengawas CV Ananda Putroe Balqis ,yang namanya tidak mau di gubris. ( D )

Berita Terkait

Langka di Aceh PT Solusi Bangun Andalas Optimalkan Distribusi Semen
Ironis! Aceh Kekurangan Semen, IKADERI: Jangan Sampai Proyek 3 Juta Rumah Terganggu
Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung
Wali Nanggroe Rangkul Kampus, Susun Rekomendasi Strategis Implementasi MoU Helsinki
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Sebut Narkoba dan Judol jadi Pemicu Pencurian
Dua Dekade Perdamaian Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Himpun Masukan di Aceh Jaya
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman
Status Tanah Blang Padang Akhirnya Temui Titik Terang, BWI dan Pemprov Aceh Turun Tangan
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Langka di Aceh PT Solusi Bangun Andalas Optimalkan Distribusi Semen

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Ironis! Aceh Kekurangan Semen, IKADERI: Jangan Sampai Proyek 3 Juta Rumah Terganggu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:09 WIB

CV Ananda Putro Balqis Beri hak Jawab  Terkait Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal Terhadap proyek Rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:43 WIB

Wali Nanggroe Rangkul Kampus, Susun Rekomendasi Strategis Implementasi MoU Helsinki

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:25 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Sebut Narkoba dan Judol jadi Pemicu Pencurian

Berita Terbaru

Berita Nanggroe

Langka di Aceh PT Solusi Bangun Andalas Optimalkan Distribusi Semen

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:25 WIB