Atasi Konflik Wilayah, Haji Uma Desak Mendagri Batalkan Keputusan Soal Pulau di Aceh Singkil

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komite I DPD-RI Dapil Aceh H. Sudirman (Haji Uma)

Anggota Komite I DPD-RI Dapil Aceh H. Sudirman (Haji Uma)

BERITANANGGROE.com | Anggota Komite I DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, kembali angkat bicara terkait mencuatnya kembali polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia masuk ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. 

Keempat pulau yang ditetapkan menjadi wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025), Haji Uma menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu baru. Bahkan dirinya telah menyurati Kemendagri pada tahun 2017 serta kemudian pada tahun 2022 untuk menyampaikan aspirasi dan fakta historis serta administratif bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Namun, hingga bertahun-tahun lamanya, surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh Kemendagri.

“Sejak 2017 saya sudah menyurati Mendagri. Ini aspirasi daerah yang saya sampaikan berkali-kali, baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan saat Aceh di minta membawa data pendukung, itu pun tidak diindahkan dan akhirnya tetap menetapkan pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” ujar Haji Uma.

Baca Juga :  MUBES II DPA Laskar Aswaja Aceh Sukses di Gelar, Atas Dukungan Semua Pihak Panitia Sampaikan Apresiasi

Polemik ini kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau dimaksud secara resmi dimasukkan dalam wilayah Sumatera Utara.

Menurut Haji Uma, keputusan Mendagri ini sangat mencederai fakta sejarah dan data faktual di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa sejak 17 Juni 1965, keempat pulau tersebut sudah berada dalam wilayah Aceh dan dihuni oleh masyarakat Aceh. Bahkan, beberapa warga yang pernah tinggal di sana kini menetap di Bakongan, Aceh Selatan.

“Secara historis dan faktual, itu wilayah Aceh. Pemerintah Aceh juga sudah mengucurkan anggaran untuk membangun tugu dan rumah singgah nelayan di sana pada tahun 2012. Kok bisa tiba-tiba diambil alih begitu saja?” kritik Haji Uma.

Baca Juga :  Bertemu Direktur Islamic Development Bank, Wagub Aceh Bahas Sektor Ekonomi 

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2018, Gubernur Aceh saat itu, Nova Iriansyah, juga telah menyurati Kemendagri berkali-kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang adil.

Bahkan, keputusan Mendagri sebelumnya, yaitu Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, juga telah menetapkan keempat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara, yang terus menjadi sumber kegelisahan masyarakat Aceh.

“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi pemicu perpecahan dan menimbulkan persoalan baru yang tak seharusnya terjadi. Pemerintah pusat harus bijak dan mendengarkan suara rakyat Aceh sebelum membuat keputusan sepihak,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma berharap pemerintah pusat tidak mengabaikan suara masyarakat Aceh yang merasa hak wilayahnya dirampas. Ia mendesak agar keputusan Mendagri tersebut segera dibatalkan secara menyeluruh dan objektif demi menjaga nilai-nilai sejarah, budaya, teritorial dan keutuhan masing-masing wilayah yang selama ini terjalin dengan baik. Tandasnya.(**).

Berita Terkait

Haul Sultan Iskandar Muda ke -389 Ada Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh
Peringati 21 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Gelar Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor
Anak – Anak Pengungsi Korban Banjir Longsor Aceh “Sekolah Kami Hancur , Kami Ingin Sekolah Lagi,”
Salurkan Bantuan Di Pijay Nama Ketum PIRA di sebut – sebut “ibu Novita Wijayanti Terimakasih dan Kemarilah”
Hadapi Banjir dan Longsor Aceh Harus Kuat Mental
Buka Open Donasi Korban Banjir dan Longsor , Seniman Aceh Bergerak
Sambangi Posko Relawan Mualem – Dek Fadh , Walikota Illiza Tanya Ini 
Setelah untuk umum , Yayasan Azzahra Sehat Harmoni lirik Siswa dan Mahasiswa untuk Pelatihan Chef 
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:17 WIB

Haul Sultan Iskandar Muda ke -389 Ada Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:59 WIB

Peringati 21 Tahun Tsunami, Pemerintah Aceh Gelar Doa Bersama untuk Korban Banjir dan Longsor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:06 WIB

Anak – Anak Pengungsi Korban Banjir Longsor Aceh “Sekolah Kami Hancur , Kami Ingin Sekolah Lagi,”

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:14 WIB

Salurkan Bantuan Di Pijay Nama Ketum PIRA di sebut – sebut “ibu Novita Wijayanti Terimakasih dan Kemarilah”

Senin, 15 Desember 2025 - 23:01 WIB

Hadapi Banjir dan Longsor Aceh Harus Kuat Mental

Berita Terbaru