Pemerintah Aceh Pastikan Penyaluran Anggaran Penanganan Bencana Sesuai Aturan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh menyatakan bahwa seluruh langkah penanganan banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan, termasuk dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa setelah bencana hidrometeorologi ditetapkan sebagai bencana tingkat provinsi, Pemerintah Aceh membentuk Pos Komando Tanggap Darurat untuk mengoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penanganan di lapangan.

“Pembentukan Posko Tanggap Darurat dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan terkoordinasi, cepat, dan terarah,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Terkait bantuan keuangan, hingga 31 Desember 2025 dana bantuan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp32.404.958.400. Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah warga terdampak, pengungsi, serta status kebencanaan masing-masing daerah. Sementara pada tahap kedua, sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tambahan faktor seperti tingkat kesulitan akses wilayah, kebutuhan khusus sesuai tujuan daerah pemberi bantuan, serta status bencana.

Baca Juga :  Jadup Korban Banjir Aceh Rp450 Ribu per Jiwa, Pengungsi Non-Huntara Rp600 Ribu per KK

Menurut Muhammad MTA, sisa dana bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 akan kembali dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan.

Selain bantuan keuangan antardaerah, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan dari Presiden sebesar Rp20 miliar. Dari total tersebut, Rp71.490.612.745 telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), antara lain Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pengairan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Satpol PP dan WH, serta Dinas Peternakan.

Namun, Muhammad MTA menjelaskan bahwa sebagian dana tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan waktu anggaran dan kondisi lapangan. Dana sebesar Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah dan direncanakan untuk digunakan kembali pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga :  Plt Sekda : Wujudkan Visi Misi Pemerintah, Sinkronisasi Kabupaten, Provinsi dan Nasional Jadi Kunci Utama

“Proses belanja oleh SKPA masih berlangsung, terutama untuk layanan kesehatan dan penanganan infrastruktur darurat,” katanya.

Penggunaan BTT, lanjutnya, sebagian besar dialokasikan untuk bantuan logistik kepada masyarakat terdampak. Hingga akhir Desember 2025, Dinas Sosial dilaporkan telah menyalurkan sekitar 695.000 ton logistik ke daerah yang terdampak paling parah. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk perbaikan akses jalan, penanganan sungai dan jembatan, pembersihan material banjir, serta pembiayaan relawan di posko-posko tanggap darurat.

Muhammad MTA menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tata kelola penanganan bencana.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terus melakukan pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan memastikan pemulihan Aceh pascabencana,” ujarnya.(**)

Berita Terkait

Gubernur Aceh Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis dengan Wakil Gubernur
Mendagri Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Gubernur Mualem Minta Ditambah 2,5 Persen
Gubernur Aceh Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Digital Melalui RUPS Bank Aceh Syariah
Pemerintah Aceh Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, ASN Bisa WFH Mulai Hari Ini
Sekda Aceh Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah
Paparkan LKPJ di Paripurna DPRA, Muzakir Manaf Urai Capaian Pembangunan 2025
JKA Tetap Berjalan, Pemerintah Aceh Fokuskan Bantuan untuk Warga Miskin dan Rentan
Gelar Rapat Virtual, Wagub Aceh Dorong Percepatan Data dan Pembangunan Hunian Tetap
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:53 WIB

Gubernur Aceh Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis dengan Wakil Gubernur

Selasa, 14 April 2026 - 11:48 WIB

Mendagri Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Gubernur Mualem Minta Ditambah 2,5 Persen

Senin, 13 April 2026 - 23:21 WIB

Gubernur Aceh Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Digital Melalui RUPS Bank Aceh Syariah

Jumat, 10 April 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Terapkan Sistem Kerja Fleksibel, ASN Bisa WFH Mulai Hari Ini

Rabu, 8 April 2026 - 12:56 WIB

Sekda Aceh Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah

Berita Terbaru