BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh menyatakan bahwa seluruh langkah penanganan banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan, termasuk dalam pengelolaan dan penyaluran anggaran.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bahwa setelah bencana hidrometeorologi ditetapkan sebagai bencana tingkat provinsi, Pemerintah Aceh membentuk Pos Komando Tanggap Darurat untuk mengoordinasikan seluruh instansi terkait dalam penanganan di lapangan.
“Pembentukan Posko Tanggap Darurat dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan terkoordinasi, cepat, dan terarah,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Terkait bantuan keuangan, hingga 31 Desember 2025 dana bantuan dari pemerintah daerah lain yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp32.404.958.400. Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten dan kota terdampak melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah warga terdampak, pengungsi, serta status kebencanaan masing-masing daerah. Sementara pada tahap kedua, sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tambahan faktor seperti tingkat kesulitan akses wilayah, kebutuhan khusus sesuai tujuan daerah pemberi bantuan, serta status bencana.
Menurut Muhammad MTA, sisa dana bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 akan kembali dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berjalan.
Selain bantuan keuangan antardaerah, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan dari Presiden sebesar Rp20 miliar. Dari total tersebut, Rp71.490.612.745 telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), antara lain Dinas Kesehatan, BPBA, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pengairan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Satpol PP dan WH, serta Dinas Peternakan.
Namun, Muhammad MTA menjelaskan bahwa sebagian dana tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan waktu anggaran dan kondisi lapangan. Dana sebesar Rp21.272.642.507 dikembalikan ke kas daerah dan direncanakan untuk digunakan kembali pada tahun anggaran 2026.
“Proses belanja oleh SKPA masih berlangsung, terutama untuk layanan kesehatan dan penanganan infrastruktur darurat,” katanya.
Penggunaan BTT, lanjutnya, sebagian besar dialokasikan untuk bantuan logistik kepada masyarakat terdampak. Hingga akhir Desember 2025, Dinas Sosial dilaporkan telah menyalurkan sekitar 695.000 ton logistik ke daerah yang terdampak paling parah. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk perbaikan akses jalan, penanganan sungai dan jembatan, pembersihan material banjir, serta pembiayaan relawan di posko-posko tanggap darurat.
Muhammad MTA menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tata kelola penanganan bencana.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang terus melakukan pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan memastikan pemulihan Aceh pascabencana,” ujarnya.(**)













