Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)

BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mengintruksikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut, sehingga seluruh masyarakat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa.

“Semua rakyat Aceh sudah bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Jamaah Haji Aceh Kloter Pertama Terbang ke Tanah Suci 18 Mei 2025

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem

Baca Juga :  Sambut Idul Adha, Pemerintah Aceh Gelar Musabaqah Pawai Akbar, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada lagi pembatasan desil,” tegas Mualem.(**)

Berita Terkait

Perbaiki Data JKA, Mualem Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Tepat Sasaran
Pemulihan Pascabencana di Aceh, Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Beri Dukungan Penuh
Buka City Expo APEKSI, Pemerintah Aceh Dorong Investasi dan Hilirisasi Industri
Muzakir Manaf Tegaskan JKA Tak Dihapus, Layanan Kesehatan Tetap Aman
Aceh Dorong Dana Otsus 2,5 Persen, Mualem: Itu Angka Minimal
Gubernur Aceh Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis dengan Wakil Gubernur
Mendagri Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Gubernur Mualem Minta Ditambah 2,5 Persen
Gubernur Aceh Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Digital Melalui RUPS Bank Aceh Syariah
Berita ini 471 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa

Jumat, 24 April 2026 - 23:56 WIB

Perbaiki Data JKA, Mualem Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 23 April 2026 - 14:01 WIB

Pemulihan Pascabencana di Aceh, Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Beri Dukungan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

Buka City Expo APEKSI, Pemerintah Aceh Dorong Investasi dan Hilirisasi Industri

Senin, 20 April 2026 - 15:24 WIB

Muzakir Manaf Tegaskan JKA Tak Dihapus, Layanan Kesehatan Tetap Aman

Berita Terbaru