Implementasi MoU Helsinki Belum Optimal, Lembaga Wali Nanggroe Turun Gunung

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE.com | Pelaksanaan kewenangan khusus Aceh berdasarkan MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai belum optimal, meski perdamaian telah berlangsung selama dua dekade.

Isu tersebut mengemuka dalam dialog antara Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Rabu (29/7/2026) di Kantor Bupati Aceh Barat.

Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, menjelaskan dialog ini bertujuan menghimpun aspirasi daerah sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

“Tim hadir bukan untuk mengevaluasi Pemkab Aceh Barat, melainkan mendengar langsung tantangan dan harapan daerah. Masukan ini akan menjadi rekomendasi untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga :  Dibawah Guyuran Hujan, Gubernur Aceh Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada Ribuan Honorer

Pemkab Aceh Barat menilai MoU Helsinki berkontribusi besar terhadap stabilitas keamanan dan pembangunan. Namun, sejumlah kewenangan khusus belum terimplementasi maksimal, seperti pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, tata ruang laut dan udara, hingga penyelarasan UUPA dengan regulasi nasional.

Selain kewenangan, forum menyoroti efektivitas Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Peserta mendorong penguatan tata kelola dan optimalisasi penyaluran DOKA agar manfaatnya makin dirasakan masyarakat secara merata.

Beberapa isu strategis lain yang dibahas mencakup:

Penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan perizinan.

Penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya.

Baca Juga :  Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.

Sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemkab untuk pengelolaan daerah yang berkelanjutan.

Plt. Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengapresiasi ruang dialog yang dibuka Lembaga Wali Nanggroe. Ia berharap hasil kajian ini dapat memicu penyempurnaan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan aspirasi dari seluruh kabupaten/kota akan disusun menjadi kajian komprehensif. Rekomendasi tersebut nantinya diserahkan kepada Wali Nanggroe untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.(**)

Berita Terkait

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan
Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya
Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree
Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Silaturahmi dengan Insan Pers, Kajati Aceh Paparkan Capaian Kinerja dan Dorong Penegakan Hukum Humanis
Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang, Bahas Status dan Pengelolaan Lahan
Tokoh Pendakwah, Tgk Kasem Meukat Ubat Meninggal Dunia di Tanjung Pura
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:43 WIB

Dirut Bank Aceh Fadhil Ilyas Temui Kapolda Aceh, Bahas Penguatan Sinergi Kelembagaan

Rabu, 16 September 2026 - 11:40 WIB

Serukan Penyelesaian, Wali Nanggroe Tegaskan Blang Padang Bukan Sekadar Aset, Ada Sejarah dan Amanah di Baliknya

Rabu, 9 September 2026 - 11:56 WIB

Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Tol Padang Tiji–Seulimeum Ditutup Mulai Hari Ini, Pengendara Dialihkan ke Saree

Kamis, 3 September 2026 - 13:42 WIB

Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB, Bank Aceh Lakukan Penyesuaian Direksi

Rabu, 2 September 2026 - 06:30 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Berita Terbaru