Pemungut PPN Gelapkan Rp 273 Juta, DJP Aceh Serahkan Tersangka ke Kejari Aceh Besar

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE .Com | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 11/8/2026. Berkas dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka berinisial MH Bin H.R* selaku pengurus PT. *BMP* diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi melalui faktur pajak yang diterbitkan.

Selain itu, tersangka juga diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada periode Agustus 2019 sampai September 2019 dan Januari 2020 sampai Desember 2020.

Baca Juga :  Ini Dia 7 Suplemen Gym untuk Meningkatkan Performa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Resmi Mulai Persiapan jadi Bank Devisa

Ancaman pidananya penjara paling lama *6 tahun* dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Penyerahan tersangka merupakan wujud sinergi dan koordinasi antara Kanwil DJP Aceh, Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.“Kantor Wilayah DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Kanwil DJP Aceh.

Berita Terkait

Awas Penipuan, Pencatutan Nama dan Foto ASN Kemenag Banda Aceh 
Pimpin Razia, Kapolresta Banda Aceh Amankan 30 Sepmor dan 10 Botol Miras
Pastikan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Agen Mobil, Haji Uma Temui Denpomal
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Pemungut PPN Gelapkan Rp 273 Juta, DJP Aceh Serahkan Tersangka ke Kejari Aceh Besar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:52 WIB

Awas Penipuan, Pencatutan Nama dan Foto ASN Kemenag Banda Aceh 

Sabtu, 19 April 2025 - 13:35 WIB

Pimpin Razia, Kapolresta Banda Aceh Amankan 30 Sepmor dan 10 Botol Miras

Sabtu, 12 April 2025 - 23:02 WIB

Pastikan Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Agen Mobil, Haji Uma Temui Denpomal

Berita Terbaru