BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh menegaskan bahwa jalannya roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).
Nurlis menjelaskan, Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh senantiasa berkoordinasi dan membagi tugas dengan efektif dalam menjalankan roda pemerintahan. Pola kerja tersebut juga mendapat penilaian positif dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto.
Secara regulasi, tata kelola kepemimpinan Gubernur dan Wagub Aceh terikat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Banyak sekali tugas gubernur, bahkan sering kali ada agenda di beberapa tempat dalam waktu bersamaan. Pembagian tugas merupakan hal biasa, normal, dan sudah sesuai dengan mekanisme undang-undang,” tutur Nurlis.
Ia menambahkan, pembagian peran tersebut terlihat dalam sejumlah agenda penting. Salah satunya saat Wagub Dek Fadh menghadiri rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kemenko Polkam.
Selain itu, Dek Fadh juga memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, menghadiri Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026, serta turun langsung meredam situasi saat terjadi kekisruhan massa.
Nurlis menerangkan, regulasi telah mengatur berbagai skenario penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk jika gubernur berhalangan sementara. Berdasarkan Pasal 65 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004, wakil gubernur secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang gubernur saat kepala daerah berhalangan.
Oleh karena itu, Nurlis mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh pembingkaian isu politik atau informasi menyesatkan yang beredar.
“Persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wagub jangan dijadikan isu politik, apalagi sampai menjadi ajang adu domba dengan menyebarkan flyer hoaks. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme perundang-undangan,” kata Nurlis.(**)












