BERITANANGGROE.com | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, menggelar silaturahmi bersama wartawan dan organisasi pers di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026). Pertemuan ini menjadi momentum perkenalan Kajati baru sekaligus komitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.
Kegiatan yang mengangkat tema, “Mengembalikan Kepercayaan Publik melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil, dan Humanis” ini dihadiri Wakil Kajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, para Pejabat Utama (PJU) Kejati Aceh, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, serta perwakilan organisasi pers di Aceh.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa insan pers memiliki peran strategis sebagai mitra kejaksaan dalam menyebarkan informasi penegakan hukum yang objektif dan transparan kepada masyarakat.
“Kami siap berkolaborasi dengan wartawan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan,” ujar Rahmatsyah.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati turut memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh sepanjang tahun 2026. Di tingkat nasional, Kejati Aceh berhasil menyabet tiga penghargaan dari Kejaksaan Agung RI, yakni:
Peringkat I Penyerapan Anggaran Terbaik Bidang Intelijen.
Peringkat II Wilayah Kualitas Implementasi SAKIP dan Kinerja Anggaran Terbaik 2026.
Peringkat V Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran.
Pada bidang Intelijen, Kejati Aceh berhasil mengamankan 8 orang dari target 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang 2026. Saat ini, tersisa 43 DPO yang masih diburu di wilayah hukum Kejati Aceh.
Sementara di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Kejati Aceh mencatat penyelesaian 57 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Adapun pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tercatat 9 perkara masuk tahap penyidikan dan 4 perkara dalam tahap penuntutan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Sofyan, menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang harmonis antara aparat penegak hukum dan wartawan. (**)












