BERITANANGGROE.com | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendorong pemerintah pusat memperpanjang masa berlaku dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027. Selain perpanjangan, ia juga mengusulkan alokasi dana Otsus ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadhlullah dalam Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (11/9/2026). Forum yang membahas isu strategis Sumatera ini dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, perwakilan BNPB, kementerian terkait, serta jajaran kepala daerah dan anggota DPD asal Aceh, Haji Uma dan Azhari Cage.
Fadhlullah menjelaskan, perpanjangan dan peningkatan dana Otsus menjadi solusi krusial untuk memperkuat pembiayaan pembangunan serta mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Berdasarkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), total kebutuhan anggaran pemulihan Aceh mencapai Rp153 triliun. Namun, pemerintah pusat baru menyetujui alokasi sekitar Rp58 triliun.
“Solusinya adalah memperpanjang kembali dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027. Kami berharap pemberian dana Otsus sebesar 2,5 persen dapat langsung dimulai pada 2027,” ujar Fadhlullah.
Ia menyebutkan, porsi dana Otsus Aceh telah menurun dari 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional sejak 2023, yang kian diperberat oleh kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, ia berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang kini menjadi usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana tersebut.
Selain masalah anggaran makro, Wagub Aceh juga menyoroti bantuan pemulihan rumah warga terdampak bencana sebesar Rp60 juta per unit. Menurutnya, angka tersebut tidak lagi relevan akibat melonjaknya harga bahan bangunan, terutama semen.
Saat ini, kapasitas produksi Semen Andalas di Aceh sebesar 3.700 ton per hari tidak mencukupi kebutuhan daerah yang mencapai 4.200 ton per hari. Ketimpangan pasokan ini memicu kelangkaan dan melambungkan harga semen hingga Rp120 ribu per sak di beberapa kabupaten.
“Dengan harga semen yang mahal saat ini, apakah wajar nilai bantuan pembangunan rumah hanya Rp60 juta? Hal ini perlu dievaluasi dan ditinjau kembali,” tegasnya.
Fadhlullah menambahkan, proses rekonstruksi infrastruktur harus disertai pembenahan dan normalisasi sungai agar mampu menampung debit air hujan, sehingga mencegah banjir susulan yang berisiko merusak kembali bangunan warga.
Di akhir pemaparannya, Fadhlullah turut meminta kepastian hukum dan kejelasan dari pemerintah pusat mengenai legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah, sesuai dengan mandat kesepakatan damai MoU Helsinki.(**)












