BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memimpin rapat percepatan penyediaan lahan integrasi untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta penataan Hak Guna Usaha (HGU), Jumat (11/9/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Mualem mengevaluasi sejumlah hal dalam rapat tersebut dan meminta seluruh pihak bekerja cepat dan tepat, termasuk memastikan program pembangunan Aceh sejalan dengan visi dan misinya.
“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, itu dihadiri Plt. Sekda Aceh Taufik, para asisten Sekda Aceh, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan (BPHL) Kementerian Kehutanan Mahyuddin, Kakanwil BPN Aceh Arinaldi, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Azanuddin Kurnia, serta sejumlah kepala SKPA terkait.
Nurlis mengatakan, rapat tersebut membahas percepatan penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan GAM.
“Gubernur Mualem memberi batas waktu sepekan kepada Kepala BRA untuk mempersiapkan segala hal yang terkait dengan administrasi,” ujar Nurlis.
Selain itu, Gubernur Mualem menginstruksikan Plt. Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia untuk mempercepat penataan HGU. Pemerintah Aceh menargetkan proses tersebut selesai pada November atau Desember 2026.
“Pak Gubernur berharap selesai pada November dan Desember 2026 ini,” kata Nurlis.
Plt. Sekda Aceh Taufik meminta seluruh SKPA terkait segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Mualem.
“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerja sama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” katanya.
Sementara itu, Kepala BRA Jamaluddin menjelaskan, Gubernur Aceh telah mengarahkan BRA berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta sejumlah kementerian terkait untuk mempercepat penyediaan lahan reintegrasi.
Jamaluddin mengatakan, hasil koordinasi tersebut menghasilkan lahan seluas 4.990 hektare di lima kabupaten di Aceh dengan sumber dana dari BPDP.
“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000 hektare lagi,” kata Jamaluddin.
Menurut dia, percepatan penyediaan lahan membutuhkan strategi, termasuk koordinasi dengan sektor kehutanan untuk proses perubahan status lahan menjadi areal penggunaan lain (APL) sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk itu butuh strategi percepatan. Kami harap kawan-kawan dari sektor kehutanan dapat mempercepat ini semua, terutama strategi alih fungsi lahan ke APL (areal penggunaan lain) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kita berharap juga dari lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Kepala BPHL Kementerian Kehutanan Mahyuddin menyatakan, percepatan proses tersebut membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres).
“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.
Kakanwil BPN Aceh Arinaldi menyebutkan terdapat potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang. Selain itu, terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang belum dilepaskan oleh perusahaan.
Adapun Plt. Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Distanbun Aceh bersama tim penataan HGU akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap hasil pengumpulan data yang telah dilakukan.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh. Tim penataan HGU ini intens berkoordinasi dengan BPN dan ini adalah mandat dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sekjen ATR/BPN sebelumnya,” katanya.
Terkait kebutuhan Inpres, Taufik meminta segera disiapkan draf surat kepada Presiden agar dapat dirumuskan dalam bentuk Inpres untuk penyediaan lahan reintegrasi.
“Kami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” katanya.
Taufik juga meminta Plt. Kepala Distanbun Aceh segera menurunkan tim sesuai dengan rumusan penataan HGU.
“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” kata Taufik.(**)












