Diterima Wagub Fadhlullah, Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaNanggroe | Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh beraudiensi ke Wakil Gubernur Fadhlullah, Kamis (6/3/2025).

Salah satu yang disampaikan oleh Ketua DPC Apdesi Aceh adalah meminta Wagub Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh.

Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.

Baca Juga :  Bahas Program Organisasi, Wagub Fadhlullah Terima Audiensi Pengurus MES Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik. Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.

“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah.

Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.

Baca Juga :  Mualem Tiba di Banda Aceh, Langsung Bekerja Hingga Larut Malam

“Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” kata Fadhlullah.

Turut hadir mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut selain Plt Sekda Aceh Alhudri juga Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.(*)

Berita Terkait

Merespons Minat Yang Sangat Tinggi , Yash Gelar Pelatihan Chef di Banda Aceh
Buka Pagelaran Musik Etnik , Pemko Banda Aceh Siap Berkoloborasi
Dansat Brimob Polda Aceh Silaturrahmi dengan Insan Pers 
Sekda Aceh Tegaskan Peran Media dalam Membangun Kepercayaan Publik
Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan
Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh
Wagub Aceh: FKPA Harus Jadi Wadah Aktualisasi dan Pemberdayaan Perempuan
Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Buka Pagelaran Musik Etnik , Pemko Banda Aceh Siap Berkoloborasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Dansat Brimob Polda Aceh Silaturrahmi dengan Insan Pers 

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Sekda Aceh Tegaskan Peran Media dalam Membangun Kepercayaan Publik

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Kupi Nanggroe Gelar Pengajian Rutin, Pondasi Iman Menjadi Topik Pembahasan

Sabtu, 27 September 2025 - 11:10 WIB

Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 ke DPR Aceh

Berita Terbaru

Pemerintahan

Capai Kesepakatan, Gubernur Mualem dan DPRA Teken KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:21 WIB

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf (Mualem)

Pemerintahan

Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 11 Nov 2025 - 22:29 WIB