Diterima Wagub Fadhlullah, Keuchik di Aceh Minta Masa Jabatan 8 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaNanggroe | Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten/kota di Aceh beraudiensi ke Wakil Gubernur Fadhlullah, Kamis (6/3/2025).

Salah satu yang disampaikan oleh Ketua DPC Apdesi Aceh adalah meminta Wagub Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh.

Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah: Pemerintah Berkomitmen Majukan Pendidikan di Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik. Ia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.

“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah.

Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.

Baca Juga :  Wujudkan Peningkatan Ekonomi, Wagub Fadhlullah Ajak Investor ke Aceh

“Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” kata Fadhlullah.

Turut hadir mendampingi Wagub dalam pertemuan tersebut selain Plt Sekda Aceh Alhudri juga Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.(*)

Berita Terkait

Peringati Tahun Baru Islam, Wagub Fadhlullah : Semoga Aceh akan Lebih Baik dari Sebelumnya
Wagub Aceh Minta Status Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman
Sambut Wamen, Wagub Aceh Serahkan Permohonan Pembangunan Rumah
Gubernur Muzakir Manaf Buka Musda Kwarda Pramuka Aceh
ASN Kankemenag Banda Aceh Sembelih 5 Hewan Qurban
Shalat Idul Adha di Masjid Raya Baiturrahman, Mualem Serahkan Dua Hewan Qurban 
Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh di Lantik, Dr. Yusuf Al Qardhawy Jadi Ketua
Kemenag Kota Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:15 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Wagub Fadhlullah : Semoga Aceh akan Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:22 WIB

Wagub Aceh Minta Status Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:51 WIB

Sambut Wamen, Wagub Aceh Serahkan Permohonan Pembangunan Rumah

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:53 WIB

Gubernur Muzakir Manaf Buka Musda Kwarda Pramuka Aceh

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:41 WIB

ASN Kankemenag Banda Aceh Sembelih 5 Hewan Qurban

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh menyampaikan Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, yang dibacakan oleh Plt Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, Selasa (24/6/2025).

Pemerintahan

Gubernur Sampaikan Nota Keuangan APBA 2024 dalam Paripurna DPR Aceh

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:40 WIB