Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP 2025

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Aceh yang diikuti para Kepala Biro dan SKPA, di Ruang Rapat Potda I, Kamis (23/10/2025). Foto: Humas Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Aceh yang diikuti para Kepala Biro dan SKPA, di Ruang Rapat Potda I, Kamis (23/10/2025). Foto: Humas Aceh

BERITANANGGROE.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menargetkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh dapat mencapai 95 persen pada tahun 2025.

Target tersebut disampaikan Nasir dalam rapat bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, yang digelar di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025). Rapat turut dihadiri para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen. Kita terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” ujar Nasir.

Baca Juga :  Harapan Pemerintah Aceh Terkabulkan, Presiden Transfer Rp72,7 Miliar untuk Pembelian Sapi Meugang Masyarakat di Daerah Bencana

Menurutnya, MCSP merupakan sistem pemantauan KPK untuk menilai efektivitas tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area intervensi utama, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Nasir meminta seluruh SKPA yang bertanggung jawab pada masing-masing area intervensi agar segera melengkapi dokumen yang diminta KPK. Ia juga menginstruksikan Inspektur Aceh membentuk delapan tim khusus guna mempercepat pemenuhan dokumen di tiap area.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Hari Sabtu 21 Maret 2026

“Pada akhir November akan kita evaluasi keseluruhan capaian. Jika masih ada SKPA yang belum memenuhi target, maka pejabat penanggung jawabnya akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, mulai dari eselon II hingga IV,” tegas Nasir.

Ia menambahkan, capaian MCSP merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.(**)

Berita Terkait

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA‎
Upaya Pemulihan Aceh Pasca Bencana, Wagub Fadhlullah Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR
Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
Perbaiki Data JKA, Mualem Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Tepat Sasaran
Pemulihan Pascabencana di Aceh, Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Beri Dukungan Penuh
Buka City Expo APEKSI, Pemerintah Aceh Dorong Investasi dan Hilirisasi Industri
Muzakir Manaf Tegaskan JKA Tak Dihapus, Layanan Kesehatan Tetap Aman
Aceh Dorong Dana Otsus 2,5 Persen, Mualem: Itu Angka Minimal
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:05 WIB

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA‎

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:07 WIB

Upaya Pemulihan Aceh Pasca Bencana, Wagub Fadhlullah Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR

Jumat, 24 April 2026 - 23:56 WIB

Perbaiki Data JKA, Mualem Targetkan Layanan Kesehatan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 23 April 2026 - 14:01 WIB

Pemulihan Pascabencana di Aceh, Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Beri Dukungan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 17:04 WIB

Buka City Expo APEKSI, Pemerintah Aceh Dorong Investasi dan Hilirisasi Industri

Berita Terbaru

Berita Nanggroe

DPRK Banda Aceh Gelar Rapat RDPU , Ini Yang Dibahas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:43 WIB