Pemerintah Aceh Upayakan Empat Pulau di Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau di Aceh Singkil (Foto: Dok Ist)

Pulau di Aceh Singkil (Foto: Dok Ist)

BERITANANGGROE.com | Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Kepmendagri ini diketahui publik melalui unggahan di media sosial.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya pada Minggu, (25/5/2025), menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, kata Syakir, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Tinjau Penanganan Pascabencana di Aceh Tamiang dan Bener Meriah

Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.

Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.

Baca Juga :  Tertuang dalam Keputusan Presiden Sekda Aceh M.Nasir Diberhentikan, Ini Nama Penggantinya?

Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. “Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.

Bukti lainnya termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya. Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan bahwa:

Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh. Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.(**)

Berita Terkait

Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Wagub Dek Fadh Pastikan Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti
Rapat Perdana sebagai Plt Sekda Aceh, Taufik Ajak DPRA Perkuat Sinergi Pembangunan
Gelar Rapat Koordinasi, Wagub Fadhlullah Tekankan Transparansi Kinerja SKPA Aceh
Hadiri Maulid Nabi Bersama Anak Yatim di Teupin Raya, Wagub Aceh Serukan Kepedulian dan Kasih Sayang
Taufik Resmi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh Ingatkan Soal Integritas
Tertuang dalam Keputusan Presiden Sekda Aceh M.Nasir Diberhentikan, Ini Nama Penggantinya?
Roda Pemerintahan Aceh Diklaim Berjalan Baik, Jubir: Jangan Diadu Domba
Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semua Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025, Wagub Dek Fadh Pastikan Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Rapat Perdana sebagai Plt Sekda Aceh, Taufik Ajak DPRA Perkuat Sinergi Pembangunan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Gelar Rapat Koordinasi, Wagub Fadhlullah Tekankan Transparansi Kinerja SKPA Aceh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Hadiri Maulid Nabi Bersama Anak Yatim di Teupin Raya, Wagub Aceh Serukan Kepedulian dan Kasih Sayang

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Taufik Resmi Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh Ingatkan Soal Integritas

Berita Terbaru