Jadup Korban Banjir Aceh Rp450 Ribu per Jiwa, Pengungsi Non-Huntara Rp600 Ribu per KK

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Fadhlullah memimpin rapat penyerahan data kebencanaan secara luring dan daring yang diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta kepala daerah terdampak bencana Rabu (07/01/2026). Foto Ist

Wagub Fadhlullah memimpin rapat penyerahan data kebencanaan secara luring dan daring yang diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta kepala daerah terdampak bencana Rabu (07/01/2026). Foto Ist

BERITANANGGROE.com | Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyiapkan bantuan uang lauk pauk atau bantuan hidup (jadup) bagi warga terdampak banjir dan longsor akibat bencana hidrometeorologi di Aceh. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp450 ribu per jiwa per bulan bagi warga yang akan menempati hunian sementara (huntara), serta Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan bagi warga yang mengungsi ke rumah kerabat atau tetangga.

Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Percepatan Penyerahan Data Kerusakan Rumah Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) secara luring, serta para kepala daerah terdampak bencana secara daring.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan, Kemensos telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati huntara. Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan sejak sekarang, tanpa menunggu warga resmi menempati hunian sementara.

Baca Juga :  Raih WTP Ke-11, BPK Ingatkan Pemerintah Aceh Tetap Waspada Potensi 'Fraud'

Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan sepenuhnya mengacu pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga menyebutkan bahwa warga yang tidak tinggal di huntara dan memilih mengungsi ke rumah keluarga tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan.

Selain bantuan hidup, Fadhlullah menekankan pentingnya keseragaman dalam surat keputusan (SK) penetapan kategori kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat. Seluruh rumah terdampak diusulkan mendapatkan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat perabotan rumah tangga warga umumnya mengalami kerusakan akibat banjir dan tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Hadapi Hari Besar Keagamaan Nasional, Sekda Aceh Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi

Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan, pengusulan data kerusakan rumah dapat dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan hidup dari Kemensos maupun dana perabotan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keakuratan data yang diusulkan. Pasalnya, data tersebut akan dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

“Data yang sudah ditetapkan dalam R3P dan disahkan oleh pemerintah pusat tidak dapat diubah. Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan berdasarkan data tersebut. Karena itu, ketelitian dan keakuratan menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Berita Terkait

Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Raih WTP Ke-11, BPK Ingatkan Pemerintah Aceh Tetap Waspada Potensi ‘Fraud’
Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh
Terima Audiensi MPU, Wagub Aceh Matangkan Penerapan Hukum Waris Khusus
Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh, ini Isu yang Dibahas
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA‎
Upaya Pemulihan Aceh Pasca Bencana, Wagub Fadhlullah Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR
Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 16:22 WIB

Raih WTP Ke-11, BPK Ingatkan Pemerintah Aceh Tetap Waspada Potensi ‘Fraud’

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:03 WIB

Terima Audiensi MPU, Wagub Aceh Matangkan Penerapan Hukum Waris Khusus

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:54 WIB

Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh, ini Isu yang Dibahas

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang digelar di Auditorium Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin malam (6/7/2026). Foto : Humas Aceh

Pemerintahan

Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB