Jadup Korban Banjir Aceh Rp450 Ribu per Jiwa, Pengungsi Non-Huntara Rp600 Ribu per KK

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wagub Fadhlullah memimpin rapat penyerahan data kebencanaan secara luring dan daring yang diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta kepala daerah terdampak bencana Rabu (07/01/2026). Foto Ist

Wagub Fadhlullah memimpin rapat penyerahan data kebencanaan secara luring dan daring yang diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta kepala daerah terdampak bencana Rabu (07/01/2026). Foto Ist

BERITANANGGROE.com | Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyiapkan bantuan uang lauk pauk atau bantuan hidup (jadup) bagi warga terdampak banjir dan longsor akibat bencana hidrometeorologi di Aceh. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp450 ribu per jiwa per bulan bagi warga yang akan menempati hunian sementara (huntara), serta Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan bagi warga yang mengungsi ke rumah kerabat atau tetangga.

Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Percepatan Penyerahan Data Kerusakan Rumah Pascabencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) secara luring, serta para kepala daerah terdampak bencana secara daring.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan, Kemensos telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati huntara. Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan sejak sekarang, tanpa menunggu warga resmi menempati hunian sementara.

Baca Juga :  DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 Sebesar Rp11,1 Triliun, Ini Harapan Gubernur Mualem

Menurut Fadhlullah, penyaluran bantuan sepenuhnya mengacu pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Ia juga menyebutkan bahwa warga yang tidak tinggal di huntara dan memilih mengungsi ke rumah keluarga tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per KK per bulan.

Selain bantuan hidup, Fadhlullah menekankan pentingnya keseragaman dalam surat keputusan (SK) penetapan kategori kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat. Seluruh rumah terdampak diusulkan mendapatkan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat perabotan rumah tangga warga umumnya mengalami kerusakan akibat banjir dan tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  DPRA Gelar Paripurna, Mualem Sampaikan LKPJ 2024

Untuk mempercepat proses penyaluran bantuan, pengusulan data kerusakan rumah dapat dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan hidup dari Kemensos maupun dana perabotan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keakuratan data yang diusulkan. Pasalnya, data tersebut akan dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

“Data yang sudah ditetapkan dalam R3P dan disahkan oleh pemerintah pusat tidak dapat diubah. Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan berdasarkan data tersebut. Karena itu, ketelitian dan keakuratan menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Berita Terkait

Pemerintah Aceh Pastikan Penyaluran Anggaran Penanganan Bencana Sesuai Aturan
Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Wagub Aceh Hadiri Rakor Kemendagri
Satu Tahun Kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik
Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari PMI Nasional
Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri Tinjau Penanganan Pascabencana di Aceh Tamiang dan Bener Meriah
Percepat Pemulihan Pascabencana, Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan
Pasca Pemulihan Bencana, Wagub Aceh Minta Kemendagri Segera Salurkan Jadup bagi Warga Terdampak
Hasil Evaluasi APBA 2026 Diterima, Pemerintah Aceh Pelajari Catatan Kemendagri
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:48 WIB

Pemerintah Aceh Pastikan Penyaluran Anggaran Penanganan Bencana Sesuai Aturan

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:09 WIB

Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Wagub Aceh Hadiri Rakor Kemendagri

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:36 WIB

Satu Tahun Kepemimpinan Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk Delapan Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

Senin, 12 Januari 2026 - 22:43 WIB

Dukung Pemulihan Pasca Bencana, Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari PMI Nasional

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:53 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dikembalikan

Berita Terbaru