BERITANANGGROE.com | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meninjau langsung kawasan Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026) sore.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli, sejumlah anggota DPRA, serta unsur terkait lainnya.
Kunjungan lapangan itu dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kawasan Blang Padang sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan status, sejarah, dan pengelolaan lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Aceh.
Blang Padang merupakan salah satu kawasan terbuka yang berada di pusat Kota Banda Aceh dan memiliki luas sekitar 8,9 hektare. Kawasan tersebut memiliki nilai strategis, baik dari sisi tata ruang maupun sejarah, sehingga persoalan mengenai status lahannya menjadi perhatian pemerintah dan berbagai pihak.
Bahas Status Lahan
Dalam peninjauan tersebut, Wagub Aceh bersama Wamendagri, Wali Kota Banda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA serta unsur terkait melihat kondisi kawasan secara langsung. Mereka juga berdialog mengenai sejumlah persoalan yang berkaitan dengan status dan pengelolaan Blang Padang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah status lahan Blang Padang yang hingga kini belum bersertifikat. Kawasan tersebut juga masih berkaitan dengan pembahasan mengenai klaim tanah wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman serta pengelolaannya oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Pembahasan mengenai status Blang Padang tidak hanya menyangkut aspek administratif pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan aspek sejarah dan kepentingan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Dalam pertemuan dan peninjauan lapangan itu, para pihak membahas kemungkinan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan dokumen yang dapat menjadi dasar dalam menentukan status serta pengelolaan lahan.
Pemerintah Aceh Dorong Penyelesaian
Pemerintah Aceh terus mendorong agar persoalan Blang Padang dapat diselesaikan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat serta seluruh pihak terkait.
Pemerintah Aceh menilai penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan hukum, sejarah kawasan, kepentingan masyarakat, serta kemaslahatan Aceh secara keseluruhan.
Kehadiran Wamendagri dalam peninjauan lapangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung dan menjadi perhatian publik.
Persoalan Blang Padang sebelumnya juga telah menjadi perhatian berbagai pihak, terutama berkaitan dengan sejarah tanah yang dikaitkan dengan wakaf Masjid Raya Baiturrahman dan status pengelolaannya.
Dengan peninjauan langsung ke lokasi, pemerintah berharap pembahasan mengenai Blang Padang tidak hanya dilakukan pada tingkat administratif, tetapi juga dapat melihat kondisi faktual kawasan serta berbagai kepentingan yang melekat di dalamnya.
Pemerintah Aceh berharap proses koordinasi dan pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah pusat, Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRA, TNI AD, serta pihak terkait lainnya dapat menghasilkan titik temu dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penyelesaian persoalan tersebut juga diharapkan tetap menjaga nilai sejarah Blang Padang, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta memastikan pengelolaan kawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)












