Bongkar Jaringan Meterai Palsu di 5 Provinsi, Negara Selamat dari Kerugian Rp1 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITANANGGROE com | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal lintas provinsi. Sindikat ini beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan merupakan hasil _joint investigation_ menindaklanjuti laporan masyarakat. Operasi dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai/rekondisi, dan barang bukti lainnya.

Penyidik menyita 3 gulungan kertas bahan baku. Satu gulungan diperkirakan dapat memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Total potensi kerugian negara yang digagalkan mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga :  Wagub Aceh Harap Tiga Bupati Terpilih di APKASI Bawa Kemajuan untuk Aceh

Selain itu, sindikat terbukti telah menjual 4.007.334 keping meterai ilegal. Akibatnya negara merugi Rp40,07 miliar.

Polisi juga menyita mesin yang dalam setahun mampu memproduksi 900.000 keping meterai palsu. Dengan penyitaan ini, negara berpotensi terhindar dari kerugian tambahan Rp9 miliar.

“Bea Meterai adalah penerimaan negara. Pemalsuan meterai merugikan negara dan masyarakat. Dokumen dengan meterai ilegal tidak sah sebagai alat bukti di pengadilan,” tegas Bimo, Selasa 19/8/2026.

Ia menyebut pengungkapan ini bukti komitmen DJP menjaga integritas sistem perpajakan.

Para tersangka dijerat UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.Pasal 24 & 25 Produsen dan pengedar meterai palsu, ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta Pasal 26 Produsen dan pengedar meterai bekas pakai, ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Baca Juga :  Buka Open Donasi Korban Banjir dan Longsor , Seniman Aceh Bergerak

DJP mengimbau masyarakat hanya membeli meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah dipakai. Dokumen dengan meterai palsu/rekondisi wajib dilakukan pemeteraian ulang.

“Jangan tergiur harga murah. Jika menemukan peredaran meterai ilegal, segera laporkan ke DJP atau aparat hukum. Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga penerimaan negara,” tutup Bimo.

Berita Terkait

Partai Gelora bentuk Desk Verpol Target rampung verifikasi Desember 2027 untuk maju di Pemilu 2029.
Mualem Bertemu Hashim Djojohadikusumo, Bahas Hilirisasi Gas Blok Andaman dan Investasi Aceh
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Hari Sabtu 21 Maret 2026
Hadiri Rapat Menteri, Wagub Aceh Desak Percepatan Huntara dan Huntap Pascabencana
Wagub Aceh Hadiri Rakor Program Perumahan Bersama Mendagri di Jakarta
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Mualem dan Fadhlullah serta Forkopimda Aceh Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
Jumlah Korban Sangat Besar, Komisi VIII DPR-RI Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Bongkar Jaringan Meterai Palsu di 5 Provinsi, Negara Selamat dari Kerugian Rp1 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Partai Gelora bentuk Desk Verpol Target rampung verifikasi Desember 2027 untuk maju di Pemilu 2029.

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:02 WIB

Mualem Bertemu Hashim Djojohadikusumo, Bahas Hilirisasi Gas Blok Andaman dan Investasi Aceh

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Hari Sabtu 21 Maret 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:51 WIB

Hadiri Rapat Menteri, Wagub Aceh Desak Percepatan Huntara dan Huntap Pascabencana

Berita Terbaru