Tertuang dalam Keputusan Presiden Sekda Aceh M.Nasir Diberhentikan, Ini Nama Penggantinya?

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Nasir, S.IP., MPA.,

Muhammad Nasir, S.IP., MPA.,

BERITANANGGROE.com | Kabar pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, beredar luas di media sosial pada Minggu (23/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya pergantian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pergantian tersebut disebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Penghentian Pejabat Pimpinan Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh. Keputusan itu disebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Agustus 2026.

Informasi mengenai pergantian Sekda Aceh tersebut muncul bersamaan dengan issu penunjukan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh sehari sebelumnya. Hal itu kemudian menjadi perhatian dan perbincangan publik di Aceh.

Baca Juga :  Bangun Pabrik Minyak Goreng, Pemerintah Aceh Resmi Teken MoU dengan Flora Agung Grup

Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI melalui Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDP/PA.01.03/08/2026, salinan Petikan Keputusan Presiden tersebut disampaikan kepada Gubernur Aceh.

Surat pengantar tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanom Aria Dewangga.

Informasi mengenai pemberhentian M. Nasir tersebut juga dibenarkan secara terbatas oleh sejumlah sumber internal Pemerintah Aceh. Namun, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh maupun pihak berwenang mengenai keputusan tersebut.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan jabatan Sekda Aceh selanjutnya akan diisi Taufik, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Baca Juga :  Gubernur Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Namun, informasi mengenai calon pengganti tersebut juga belum mendapat konfirmasi resmi dari Pemerintah Aceh maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai pemberhentian M. Nasir, calon penggantinya, maupun mekanisme pergantian Sekda Aceh.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 dan proses pergantian Sekda Aceh. konfirmasi tertulis telah disampaikan, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.(**)

Berita Terkait

Roda Pemerintahan Aceh Diklaim Berjalan Baik, Jubir: Jangan Diadu Domba
Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera 
Wagub Aceh Hadiri Haul Ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh
Pertumbuhan Ekonomi Aceh Diproyeksi Makin Menguat, Sekda Aceh: Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Peringati Hari Damai Aceh ke-21, Zikir dan Doa Digelar di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Akses Layanan Pendidikan Regional Sumatera 2026
Dilantik sebagai Kajati Baru, Gubernur Mualem Ucapkan Selamat kepada Teuku Rahmadsyah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Tertuang dalam Keputusan Presiden Sekda Aceh M.Nasir Diberhentikan, Ini Nama Penggantinya?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Roda Pemerintahan Aceh Diklaim Berjalan Baik, Jubir: Jangan Diadu Domba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wagub Aceh Terima Audiensi BPS, Dukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera 

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Wagub Aceh Hadiri Haul Ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

Berita Terbaru