BERITANANGGROE.com | Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA yang digelar di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan seluruh fraksi menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. Rancangan qanun tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun. Sementara itu, realisasi belanja tercatat sebesar Rp10,65 triliun sehingga terdapat surplus Rp47,35 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp59,28 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp471,10 miliar dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, yang telah menyampaikan pendapat serta melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Dek Fadh dalam sambutannya.
Ia menegaskan, seluruh pendapat, usul, saran, dan koreksi konstruktif yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Dek Fadh memastikan Pemerintah Aceh akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, Inspektorat Aceh akan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pemerintah Aceh juga akan melakukan koordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Aceh.
Dalam sambutannya, Dek Fadh turut menjelaskan sejumlah langkah yang akan dilakukan Pemerintah Aceh setelah pertanggungjawaban APBA 2025 disetujui.
Ia mengatakan, SiLPA Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 akan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), Pemerintah Aceh berkomitmen mengarahkan pemanfaatannya pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
Selain pengelolaan keuangan, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Aceh.
Dek Fadh mengatakan pemerintah akan berupaya memperbaiki sarana dan prasarana sekaligus memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
“Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat dukungan anggaran sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan maksimal,” katanya.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, juga berkomitmen mengoptimalkan realisasi APBA agar program-program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJM dapat tercapai.
Tingkatkan Pendapatan Asli Aceh
Dek Fadh turut menyinggung pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Pemerintah Aceh akan mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Aceh untuk mendorong peningkatan PAA. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) juga akan diarahkan untuk menggali potensi pendapatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Di sisi lain, pemerintah akan mendorong masuknya investasi ke Aceh sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Pemerintah Aceh akan menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi Profit Center sebagai penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh,” ujarnya.
Dek Fadh menilai selesainya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut dia, kerja sama tersebut penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.(**)












