Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEMBERI KETERANGAN  : Gubernur Aceh Mualem, memberikan keterangan pembahasan revisi UUPA kepada wartawan usai jamuan makan malam dan ramah tamah bersama pimpinan serta anggota Baleg DPR RI, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam.

MEMBERI KETERANGAN : Gubernur Aceh Mualem, memberikan keterangan pembahasan revisi UUPA kepada wartawan usai jamuan makan malam dan ramah tamah bersama pimpinan serta anggota Baleg DPR RI, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam.

BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta pemerintah pusat memperpanjang pemberian dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tanpa batas waktu melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kita ingin dana Otsus Aceh diperpanjang seumur hidup, seperti Papua. Kenapa Papua bisa, kita tidak,” ujar Mualem di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sedang menjaring masukan dari berbagai pihak terkait revisi UUPA.

Menurut Mualem, perpanjangan dana Otsus merupakan aspirasi seluruh masyarakat dan pemerintah Aceh. Ia berharap langkah itu dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

“Semua usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam revisi UUPA—terdiri dari delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan—diharapkan dapat diakomodasi sepenuhnya,” katanya.

Salah satu usulan penting, lanjut Mualem, adalah revisi Pasal 183 tentang pendapatan atau fiskal Aceh, yang mengatur dana Otsus. Pemerintah Aceh meminta agar dana Otsus diberikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan berlaku tanpa batas waktu.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Teken Nota Kesepahaman Penguatan Reintegrasi dan HAM

“Itu nyawa kita. Kalau dana itu tidak ada, sulit bagi kita untuk bergerak,” ujarnya menegaskan.

Mualem menambahkan, revisi UUPA merupakan cita-cita besar masyarakat Aceh untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah, termasuk penguatan dana Otsus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, serta penegasan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

“Revisi UUPA adalah mimpi masyarakat Aceh. Dana Otsus sangat penting bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” ucapnya.

Ia juga menilai, dana Otsus selama ini telah berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Harapan kami, dengan dukungan Baleg DPR RI, penguatan dan perpanjangan dana Otsus dapat terwujud agar Aceh bisa bangkit dan sejajar dengan provinsi lain,” tutur Mualem.

Baca Juga :  Wagub Aceh dan Menko Yusril Resmikan Memorial Living Park di Bekas Lokasi Rumoh Geudong

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan, revisi UUPA dilakukan bukan untuk mengubah kekhususan Aceh, tetapi memperkuatnya agar sejalan dengan perkembangan hukum nasional.

“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari masyarakat Aceh,” kata Bob Hasan.

Ia menegaskan, semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tetap menjadi landasan utama dalam pembahasan revisi UUPA. Perubahan yang dilakukan hanya sebatas penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional.

“Semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh,” ujarnya.

Bob Hasan berharap, pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan tahun ini sebagaimana harapan Gubernur Aceh.

“Mari kita doakan proses ini berjalan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat perlu kita dukung bersama,” tutupnya.(**)

Berita Terkait

Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Raih WTP Ke-11, BPK Ingatkan Pemerintah Aceh Tetap Waspada Potensi ‘Fraud’
Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh
Terima Audiensi MPU, Wagub Aceh Matangkan Penerapan Hukum Waris Khusus
Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh, ini Isu yang Dibahas
Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA‎
Upaya Pemulihan Aceh Pasca Bencana, Wagub Fadhlullah Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR
Pergub JKA Dicabut, Gubernur Mualem Nyatakan Rakyat Aceh Sudah Bisa Berobat Seperti Biasa
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 16:22 WIB

Raih WTP Ke-11, BPK Ingatkan Pemerintah Aceh Tetap Waspada Potensi ‘Fraud’

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Mualem Minta Mendagri Percepat Pemulihan Sawah dan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:03 WIB

Terima Audiensi MPU, Wagub Aceh Matangkan Penerapan Hukum Waris Khusus

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:54 WIB

Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh, ini Isu yang Dibahas

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang digelar di Auditorium Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin malam (6/7/2026). Foto : Humas Aceh

Pemerintahan

Aceh Borong Sembilan Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB