Bahas Revisi UUPA, Mualem Apresiasi Kekompakan Legislatif

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima draft revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dari Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli, di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (19/5/2025). Foto: Humas Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima draft revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dari Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli, di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (19/5/2025). Foto: Humas Aceh

BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan eksekutif dan legislatif pada pembahasan perubahan draft Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur, usai menerima draft revisi UUPA dari Ketua Tim Revisi UUPA Tgk Anwar Ramli, di ruang serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (19/5/2025).

“Ini adalah sesuatu yang bersama kita inginkan, semua bersatu merumuskan berbagai hal terkait Aceh, terkait kemaslahatan rakyat Aceh. Karena itu, tetap semangat, jaga kebersamaan ini. Kita kawal draft perubahan UUPA untuk kita perjuangkan di pusat,” ujar Mualem

“Terkait 9 pasal ini saya sepakat untuk kita perjuangkan di tingkat pusat. Saya menyarankan untuk membentuk tim pengawas agar proses pembahasan bisa kita pantau dan kritisi bersama. Saya haqul yakin, Presiden Prabowo akan menyepakati,” sambung Mualem

“Ingat, kepentingan Aceh adalah kepentingan kita bersama. Terima kasih atas dedikasi dan kebersamaan semua pihak, DPRA, Tim Ahli, para profesor dan seluruh pihak terkait pada proses penyusunan draft revisi UUPA ini. Karena itu, jaga terus kebersamaan ini,” imbuh Mualem.

Hal senada disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, pada kesempatan tersebut mengapresiasi tim DPRA, Ampon Man, para guru besar dan para ahli serta anggota Satuan Kerja Perangkat Aceh, yang telah meluangkan waktu dan pikiran selama menyusun draft revisi UUPA.

Baca Juga :  Kasus Balai Guru Penggerak, Kejaksaan Tinggi Aceh Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari Aceh Besar

“Seluruh revisi ini sangatlat tepat, namun dari 8 pasal ini kita harus memiliki cadangan untuk batasan-batasan dalam pembahasan dengan DPR RI. Untuk itu, batasan-batasan pembahasan juga harus kita siapkan,” kata Plt Sekda.

Sementara itu, Tgk Anwar dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pembahasan ini adalah kesepakatan seluruh Partai Politik, seluruh fraksi di DPRA, mengingat minimnya ruang fiskal Aceh karena berkurangnya Dana Otsus dan akan berakhirnya transfer dana Otsus di tahun 2027 mendatang.

“Kami optimis, kedekatan Gubernur dan Presiden Prabowo Insya Allah revisi UUPA ini bisa diterima, baik tentang fiskal maupun kewenangan Aceh,” ujar Tgk Anwar.

Nantinya, sambung Tgk Anwar, draft revisi UUPA yang terdiri atas 8 pasal perubahan dan 1 pasal penyisipan/penambahan pasal ini akan dikoordinasikan oleh DPRA dengan Kapolda, Pangdam, Kajati dan Kabinda.

Sementara itu, Prof Faisal selaku Juru Bicara Tim Pakar revisi UUPA menjelaskan, sebuah kewenangan khusus harus diberikan bersamaan dengan anggaran yang khusus serta tidak dibatasi oleh waktu.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Komoditas Unggulan, Pemerintah Aceh Siapkan Pendampingan bagi Pelaku Usaha

“Selama UUPA masih ada sebagai bentuk kekhususan Aceh, maka anggaran juga harus selalu diberikan khusus oleh negara. Untuk itu, kami tentu sangat membutuhkan dukungan Pak Gubernur agar tujuan kita bersama bisa tercapai,” kata Prof Faisal.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Tgk Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man menjelaskan, pada masa awal pengesahannya UUPA telah mendapatkan protes dari masyarakat Aceh.

“Sebanyak 500 ribu lebih masyarakat Aceh turun ke jalan memprotes isi UUPA yang tidak tidak sesuai dengan kesepakatan pada Memorandum of Understanding (MoU) pada saat penandatangan perundingan damai antara Pemerintah RI dengan GAM,” ujar Ampon Man.

Karena itu, sambung Ampon Man, ini tentu menjadi salah satu jalan bagi kita untuk merevisi UUPA, bukan semata faktor minimnya ruang fiskal tetapi juga terkait penegasan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinky.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan draf revisi UUPA dari Prof Faisal didampingi Koordinator Tim Ahli Pemerintah Aceh terkait revisi draft UUPA Ampon Man kepada Ketua Tim Revisi UUPA DPRA Tgk Anwar Ramli. Selanjutnya, Tgk Anwar Ramli didampingi Ketua DPRA Zulfadli menyerahkan kepada Gubernur Aceh.(**)

Berita Terkait

Capai Kesepakatan, Gubernur Mualem dan DPRA Teken KUA-PPAS 2026
Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP 2025
Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu
Respon Usulan Gubernur Aceh, Pemerintah Pusat Turunkan Tim Ke Lokasi Terowongan Geurute  
Sekda Aceh Bersama Forbes DPR/DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus.
Pemerintah Aceh Terima Lestari Awards 2025 dari Serikat Perusahaan Pers
Wagub Aceh Hadiri Maulid Nabi di Balee Jeumala, Tekankan Sinergi Ulama dan Umara dalam Pembinaan Generasi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:21 WIB

Capai Kesepakatan, Gubernur Mualem dan DPRA Teken KUA-PPAS 2026

Selasa, 11 November 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus Aceh Tanpa Batas Waktu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:47 WIB

Respon Usulan Gubernur Aceh, Pemerintah Pusat Turunkan Tim Ke Lokasi Terowongan Geurute  

Berita Terbaru

Pemerintahan

Capai Kesepakatan, Gubernur Mualem dan DPRA Teken KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:21 WIB

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf (Mualem)

Pemerintahan

Pemerintah Aceh Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 11 Nov 2025 - 22:29 WIB