Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan, DPRA Desak Pergub JKA Dicabut

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

BERITANANGGROE.com | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perubahan skema program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (28/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRA menilai kebijakan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menimbulkan polemik dan berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRA, Zulfadhli AMd, menegaskan bahwa pergub tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak kesehatan rakyat. Menurutnya, penerapan mekanisme selektif berbasis data yang belum teruji kualitasnya justru mempersempit jangkauan layanan kesehatan.

“Pergub ini membatasi akses. Ada ketimpangan dan ketidaksinkronan dalam kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia juga menilai, secara hierarki peraturan perundang-undangan, pergub tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak masyarakat yang telah dijamin dalam qanun. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan hak dasar, khususnya di sektor kesehatan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Bertemu Mualem, Bahas Stabilitas Pasca Demonstrasi

Selain persoalan substansi, DPRA turut menyoroti aspek administratif dan teknis dalam penyusunan pergub tersebut. Zulfadhli menyebut tanggung jawab berada pada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh selaku Ketua Tim JKA. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, DPRA menyatakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak layak dipertahankan dan mendesak agar segera dicabut. DPRA juga meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan JKA agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  DPR Aceh Tetapkan Draf UUPA: Delapan Pasal Direvisi, Satu Ditambah Baru

“DPRA menilai pergub ini tidak layak dan harus dicabut,” tegas Zulfadhli.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa mulai 1 Mei 2026, program JKA akan dibatasi melalui pergub tersebut. Skema layanan diubah dari cakupan semesta (universal) menjadi berbasis kelompok sasaran tertentu.

Pembatasan dilakukan menggunakan data desil sebagai acuan penentuan penerima manfaat. Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena dinilai berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat.(**)

Berita Terkait

Besok, Tgk M. Nizar Dilantik sebagai Anggota DPRA dari PAS Aceh
Pendidikan Politik dan Kaderisasi PAS Aceh Berakhir, Penutupan Kegiatan di Kota Sabang
Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat
Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki
Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh
Wagub Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia 2025
20 Tahun Damai Aceh: Mualem Sebut Terpanjang di Dunia, Tapi Baru 30% Janji Terpenuhi
Sambut 20 Tahun Damai Aceh, Gubernur Mualem Buka Diskusi Internasional
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:27 WIB

Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan, DPRA Desak Pergub JKA Dicabut

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:59 WIB

Besok, Tgk M. Nizar Dilantik sebagai Anggota DPRA dari PAS Aceh

Rabu, 19 November 2025 - 00:06 WIB

Pendidikan Politik dan Kaderisasi PAS Aceh Berakhir, Penutupan Kegiatan di Kota Sabang

Selasa, 16 September 2025 - 11:10 WIB

Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 September 2025 - 10:36 WIB

Bahas Revisi UUPA, Mualem Minta Sesuai MoU Helsinki

Berita Terbaru

Berita Nanggroe

SMA 15 Adidarma Gelar Temu Alumni Perdana Pada 9 Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 13:37 WIB