BERITANANGGROE.com |Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyosialisasikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe di Kota Langsa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang didukung Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) itu bertujuan memperkuat literasi hukum dan pemahaman tentang kekhususan Aceh, khususnya terkait kedudukan, fungsi, kewenangan, serta tata kelembagaan Wali Nanggroe dan Pageu Nanggroe.
Sosialisasi melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, dan Fakultas Hukum Unsam serta diikuti mahasiswa, dosen, dan akademisi.
“Keterlibatan berbagai unsur menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan perguruan tinggi dalam menyebarluaskan pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan kekhususan Aceh,” kata Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.
Kegiatan dibuka Anggota Majelis Syura Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Rosmawardani, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Anggota Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjelaskan keberadaan Lembaga Wali Nanggroe tidak terlepas dari kedudukan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Menurut Zainal, regulasi Aceh memiliki karakteristik tersendiri karena lahir dalam konteks kekhususan daerah. Karena itu, qanun dan regulasi terkait Wali Nanggroe perlu dipahami secara komprehensif, termasuk struktur Majelis Syura yang melibatkan unsur ulama, cendekiawan, dan tokoh legislatif.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin masyarakat, khususnya mahasiswa, semakin memahami fungsi dan tugas Lembaga Wali Nanggroe. Jangan sampai muncul anggapan bahwa lembaga ini tidak fungsional karena masih banyak fungsi dan tugas yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai bagian dari masyarakat akademik sekaligus agen yang dapat meneruskan pemahaman mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.
Zainal menjelaskan, Lembaga Wali Nanggroe menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. Dalam persoalan sosial, adat, dan kemasyarakatan, lembaga tersebut dapat memberikan pertimbangan berdasarkan kajian Wali Nanggroe. Sementara tindakan atau eksekusi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Dekan Fakultas Hukum Unsam, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., berharap hubungan antara Unsam dan Lembaga Wali Nanggroe dapat dikembangkan menjadi kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Liza, kehadiran Lembaga Wali Nanggroe di lingkungan kampus memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas wawasan mengenai kekhususan Aceh, termasuk sejarah, adat dan budaya, serta dinamika pemerintahan Aceh pasca-MoU Helsinki.
Kerja sama juga dapat dikembangkan melalui penelitian bersama dan program magang mahasiswa Fakultas Hukum Unsam di Lembaga Wali Nanggroe.
Dalam sesi dialog, mahasiswa mempertanyakan peran Wali Nanggroe dalam merespons persoalan sosial seperti judi online, narkoba, serta tantangan mempertahankan adat, budaya, dan identitas Aceh.
Menanggapi hal itu, Zainal menegaskan setiap lembaga memiliki batas kewenangan. Lembaga Wali Nanggroe dapat berperan dalam persoalan adat dan sosial melalui fungsi pertimbangan dan koordinasi, sedangkan penindakan menjadi kewenangan lembaga atau instansi terkait.
Sosialisasi juga membahas Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe. Regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen pencegahan pelanggaran dan kejahatan adat serta bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat Aceh.
Kepala Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Cut Husna, S.H., mengatakan lembaganya juga memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Aceh sesuai fungsi dan kewenangannya. Ia membuka peluang keterlibatan mahasiswa dalam kerja sama, termasuk pengembangan konten kreatif untuk memperkenalkan tugas dan peran Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Ahli Bagian Hukum Lembaga Wali Nanggroe, Ridwan Hadi, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam pembangunan Aceh. Menurutnya, Pageu Nanggroe merupakan bagian dari upaya pencegahan berbagai pelanggaran adat dan persoalan sosial.
“Mahasiswa mempunyai kontribusi untuk Aceh. Kami berharap kita semua dapat berkontribusi untuk Aceh,” ujarnya.(**)












