Revisi UUPA Harus Perkuat Kewenangan Aceh

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Effendi Hasan. Foto: Dok. Pribadi.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Effendi Hasan. Foto: Dok. Pribadi.

BERITANANGGROE.com | Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK), Effendi Hasan, mengapresiasi keberhasilan para pemangku kepentingan di Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Meski masih dalam kategori prioritas kumulatif terbuka, Effendi menekankan bahwa perjuangan belum selesai.

Menurutnya, revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat, bukan melemahkan, kewenangan Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus.

“Revisi UUPA kini sudah masuk dalam formulasi terbuka dan akan dibahas bersama beberapa undang-undang lain. Semua unsur di Aceh, baik DPRA, DPR RI, maupun eksekutif, telah bekerja keras mendorong hal ini. Jadi, tidak perlu lagi saling menyalahkan antarelemen masyarakat,” ujar Effendi, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Dek Fadh: Perbedaan Telah Selesai, Mari Bersatu Bangun Aceh

Effendi menambahkan, seluruh elemen di Aceh harus bersiap menghadapi proses pembahasan revisi tersebut, khususnya terhadap usulan yang telah diajukan oleh DPRA dan pemerintah daerah.

Ia mengingatkan agar revisi UUPA tidak justru mengurangi kewenangan Aceh yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Inti dari usulan revisi yang diajukan DPRA adalah untuk memperkuat kewenangan Aceh, terutama terkait norma-norma dalam beberapa pasal, serta soal perpanjangan otonomi khusus,” katanya.

Effendi juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan kewenangan tersebut. Ia mengajak semua pihak di Aceh untuk menyatukan visi dan misi dalam menjaga dan mengawal kekhususan Aceh selama proses revisi berlangsung.

Baca Juga :  Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

“Seluruh elemen, seperti Forbes Aceh di DPR RI maupun eksekutif daerah, bisa mengambil peran. Kalau perlu, dibentuk kembali tim pengawalan seperti saat perjuangan UUPA di era awal dulu,” ujar Effendi.

Ia berharap tim tersebut dapat memastikan kewenangan Aceh tetap terjaga dan tidak dilemahkan dalam revisi nanti. Meski demikian, Effendi optimistis bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, yang dinilainya memiliki kedekatan dengan Mualem (Muzakir Manaf), keutuhan dan kekhususan Aceh akan tetap dipertahankan.(**)

Berita Terkait

Tim Relawan Anies Aceh Kembali Konsolidasi, Target Menangkan Pilpres 2029. Ampon Zul: Indonesia Butuh Pemimpin Pembawa Perubahan
Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST Lepas Tim Sepakbola Usia Dini
Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh
Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan, DPRA Desak Pergub JKA Dicabut
Besok, Tgk M. Nizar Dilantik sebagai Anggota DPRA dari PAS Aceh
Pendidikan Politik dan Kaderisasi PAS Aceh Berakhir, Penutupan Kegiatan di Kota Sabang
Hibah Parpol di Aceh Naik Rp29,34 Miliar, SAPA Kritik: Lebih Baik untuk Ekonomi Rakyat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Tim Relawan Anies Aceh Kembali Konsolidasi, Target Menangkan Pilpres 2029. Ampon Zul: Indonesia Butuh Pemimpin Pembawa Perubahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Senin, 6 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST Lepas Tim Sepakbola Usia Dini

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:51 WIB

Ketua DPRA Minta KPK Perkuat Pendampingan dan Pencegahan Korupsi di Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 20:27 WIB

Dinilai Batasi Akses Layanan Kesehatan, DPRA Desak Pergub JKA Dicabut

Berita Terbaru