BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (3/6/2026). Pertemuan ini menjadi momentum mempererat hubungan ulama dan umara, sekaligus membahas berbagai isu keagamaan dan kemasyarakatan di Aceh.
Rombongan MPU Aceh dipimpin langsung oleh sang ketua, Tgk. H. Faisal Ali. Ia didampingi para Wakil Ketua MPU Aceh, yaitu Abi Bayu, Abon Muhib, dan Abiya Hatta, serta Kepala Sekretariat MPU Aceh Zahrol Fajri. Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dalam suasana Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Dalam pertemuan tersebut, Muzakir Manaf didampingi Asisten I Sekda Aceh M. Syakir, Kepala Biro Isra, Plt Kepala Dinas Syariat Islam, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh. Gubernur menyambut baik berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan MPU Aceh terkait persoalan keumatan serta pembangunan daerah.
Pascabencana salah satu isu krusial yang dibahas adalah kesiapan Aceh sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-33 pada tahun 2028.
MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh segera membentuk kepanitiaan pelaksana agar persiapan bisa dilakukan lebih matang. Hal ini mencakup penetapan lokasi arena utama, penyediaan sarana pendukung, hingga pengalokasian anggaran secara bertahap.
Selain itu, pimpinan MPU Aceh mendorong percepatan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir tahun 2025. MPU menilai sarana pendidikan, infrastruktur publik, fasilitas ekonomi, dan rumah warga masih membutuhkan perhatian serius agar proses pemulihan berjalan lebih cepat.
Pada kesempatan yang sama, MPU Aceh menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan mencemari sungai. Kondisi ini dinilai mendesak untuk ditangani karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Terkait sektor ekonomi, pimpinan MPU memberikan pandangan mengenai pelaksanaan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh. MPU menegaskan bahwa kewenangan yang telah diatur dalam regulasi daerah harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari kekhususan Aceh, sekaligus untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Terakhir, pertemuan ini juga membahas optimalisasi pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana keagamaan lainnya melalui Baitul Mal Aceh. MPU Aceh berharap ada penyempurnaan regulasi agar pemanfaatan dana umat bisa lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(**)












