Larang Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf

BERITANANGGROE.com | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara tegas melarang praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Larangan Gratifikasi dan Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa larangan pungli ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Ia menekankan agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Buka Peluang Kerja, PEMA Siap Jadi Lokomotif Ekonomi

“Kepala sekolah, panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem tersebut.

Menindaklanjuti edaran itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan para kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota dan pengawas pembina untuk melakukan pendampingan, pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Marlina Usman Kunjungi Dapur MBG dan Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB. Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(**)

Berita Terkait

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Lepas 2.240 Peserta Pawai Tahun Baru Islam 1447 H
Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Dayah
SAPA Desak MIN 5 Banda Aceh Kembalikan Pungutan Rp3,9 Juta, Ancam Lapor Penegak Hukum
Kabar Gembira, Laskar Aswaja Aceh Buka Beasiswa untuk Santri, Ini Syarat dan Ketentuannya
Peran Perpustakaan Mengantarkan MIN 8 Raih Prestasi Terbaik 3 se-Aceh
Tingkatkan Reputasi Prodi, Magister Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul
Kurator Digital, Andalan Utama Profil Lulusan Ilmu Perpustakaan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Lepas 2.240 Peserta Pawai Tahun Baru Islam 1447 H

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:00 WIB

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Larang Pungli dalam Penerimaan Murid Baru, Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:45 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Dayah

Senin, 2 Juni 2025 - 10:37 WIB

SAPA Desak MIN 5 Banda Aceh Kembalikan Pungutan Rp3,9 Juta, Ancam Lapor Penegak Hukum

Berita Terbaru